Kantor Pertanahan Belu Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Tanah di Lidak

  • 04 Apr 2026 07:41 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Kantor Pertanahan Kabupaten Belu melaksanakan kegiatan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha yang berlokasi di Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belu Ch Mudasih, pada Selasa 31 Maret 2026 menyampaikan kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan administrasi pertanahan untuk memastikan rencana pemanfaatan ruang pada bidang tanah telah sesuai dengan ketentuan tata ruang serta aspek teknis pertanahan yang berlaku.

Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Belu melakukan peninjauan dan analisis terhadap kondisi bidang tanah guna memberikan pertimbangan teknis yang objektif dan akurat.

“Melalui PKKPR bagian dari tahapan administrasi pertanahan untuk memastikan rencana pemanfaatan ruang pada bidang tanah telah sesuai dengan ketentuan tata ruang serta aspek teknis pertanahan yang berlaku,” ucap Ch Mudasih.

Melalui kegiatan ini diharapkan proses pemanfaatan ruang dapat berjalan tertib, sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta mendukung tertatanya pengelolaan ruang dan pertanahan di wilayah Kabupaten Belu.

“Dengan langkah ini kita berharap semuanya berjalan dengan baik dan optimal untuk pengelolaan ruang dan pertanahan di Belu,” ucapnya.

Kantor Pertanahan Kabupaten Belu terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel demi mendukung pembangunan daerah serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....