Kantor Pertahanan Belu Gelar Mediasi Sengketa Batas Tanah

  • 01 Apr 2026 19:09 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Upaya memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keharmonisan hubungan antar warga, Kantor Pertanahan Kabupaten Belu menggelar kegiatan mediasi penyelesaian sengketa batas tanah.


Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam menangani permasalahan atau perbedaan persepsi terkait batas bidang tanah di wilayah Kabupaten Belu

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belu Ch Mudasih mengatakan, Mediasi dilakukan secara terbuka dan partisipatif dengan menghadirkan para pihak yang bersengketa, perangkat desa setempat, serta petugas teknis pertanahan.

Dalam proses tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan kronologi dan bukti kepemilikan, kemudian difasilitasi untuk mencapai kesepakatan bersama berdasarkan data yuridis dan fisik di lapangan.

“Dengan langkah ini kita pentingkan mediasi untuk keamanan dan kenyamanan semua orang,” kata Ch Mudasih pada Senin 30 Maret 2026.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Belu menekankan pentingnya musyawarah mufakat sebagai solusi utama penyelesaian konflik pertanahan, sehingga permasalahan dapat diselesaikan secara damai tanpa harus menempuh jalur hukum.

Selain itu, mediasi juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemasangan tanda batas tanah yang jelas dan disepakati bersama.

Diharapkan, hasil mediasi ini dapat memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi para pihak, sekaligus mencegah terjadinya sengketa serupa di kemudian hari.

Melalui langkah ini Kantor Pertanahan Kabupaten Belu berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (KM)
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....