Polisi Amankan 495 Liter Sopi Asal Kisar di Pelabuhan Dulionong Alor

  • 31 Mar 2026 17:03 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Alor - Satuan Reserse (satres) Narkoba Polres Alor kembali mengungkap peredaran minuman keras ilegal di kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ratusan liter minuman tradisional jenis sopi asal Kisar berhasil diamankan di Pelabuhan Dulionong, Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Minggu (29/3/2026) malam.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman miras menggunakan Kapal KM Sabuk Nusantara 28, dengan rute Kisar - Kalabahi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Elpidus Kono Feka langsung melakukan pemeriksaan saat kapal tiba di pelabuhan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah jerigen berisi sopi tanpa pemilik. Barang bukti yang diamankan yakni 495 liter sopi, diisi dalam 13 jerigen berukuran 35 liter, dan 8 jerigen berukuran 5 liter.

Kapolres Alor AKBP Nur Azhari menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di jalur masuk pelabuhan. “Kami akan memperketat pengawasan, khususnya di pelabuhan, guna mencegah peredaran miras ilegal serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” kata Nur Azhari, kepada rri.co.id.

Sebelumnya, pada hari yang sama, satres narkoba Polres Alor juga berhasil mengamankan 4.795 liter minuman keras jenis moke. Barang haram sebanyak itu di amankan dari atas kapal Cantika Lestari 9E rute Kupang - Kalabahi.

Seluruh minuman ilegal yang disita tersebut kini telah di amankan. Polisi juga masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dengan demikian, total keseluruhan minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dalam rangkaian kegiatan tersebut mencapai 5.290 liter. Polisi menegaskan akan terus menyelidiki guna mengungkap siapa pemilik barang bukti sekaligus akan menindak pelaku sesuai aturan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....