Kejari Alor Pastikan Barang Bukti Disimpan Aman Sesuai Standar Pengelolaan
- 25 Mar 2026 21:05 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Alor - Proses penyitaan barang bukti dalam penanganan perkara pidana tidak selalu harus menunggu izin dari pengadilan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk mencegah hilangnya barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor, Didiek P. Utomo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyidik dapat langsung melakukan penyitaan terhadap barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di lapangan.
Menurutnya, prosedur tersebut dilakukan agar barang bukti tidak sempat dipindahkan, dirusak, atau bahkan dihilangkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.
“Untuk langkah penyitaan, mengambil barang bukti itu tidak perlu izin dari pengadilan terlebih dahulu. Setelah barang disita, dibuat berita acara penyitaan yang disaksikan saksi-saksi,” ujar Didiek. Rabu, 25 Maret 2026.
Ia menambahkan, setelah proses penyitaan dilakukan, dalam waktu 1 x 24 jam penyidik wajib mengajukan permohonan penetapan penyitaan kepada pengadilan.
Sementara itu, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Alor, Ridhollah A. Erinsyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setiap barang bukti yang telah disita akan disimpan dan dipelihara sesuai dengan standar pengamanan yang berlaku.
“Barang bukti disimpan di gudang khusus dan dipisahkan berdasarkan jenisnya, seperti kendaraan, senjata tajam, dokumen, maupun uang. Semua disimpan sesuai standar agar tetap aman dan nilainya tidak menyusut,” ucapnya.
Ia menambahkan, pengelolaan yang baik terhadap barang bukti sangat penting karena barang tersebut menjadi salah satu unsur utama dalam proses pembuktian perkara di pengadilan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....