Bupati TTU Percepat Pemberhentian PNS yang Gangguan Jiwa

  • 25 Mar 2026 20:05 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo, kembali meminta Plt Kepala BKPSDMD TTU Ignasius Lovianus Ol Sea untuk mempercepat proses pemecatan terhadap 100 orang PNS yang indisipliner, ganguan jiwa, sakit menahun dan meninggalkan tugas tanpa keterangan. Permintaan itu diutarakan Bupati Falent saat melakukan sidak ke berbagai dinas untuk memastikan kehadiran PNS setelah libur panjang Idul Fitri pada Rabu 25 Maret 2026.

Menurut Bupati Falent bahwa, pemberhentian terhadap 100 orang PNS yang indisipliner itu sebagai bentuk komitmen Pemda TTU dalam menegakkan disiplin dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Langkah ini diambil supaya meningkatkan kesadaran PNS akan pentingnya disiplin kerja", ujar mantan TNI ini.

"Jadi PNS yang akan diberhentikan adalah mereka yang mengalami gangguan jiwa, sakit permanen, pindah tugas tanpa melapor apalagi sudah memenuhi syarat 28 hari meninggalkan tugas tanpa keterangan secepatnya ajukan supaya diberhentikan", ujar Pendiri Ormas Beta Timor ini.

Sementara Plt Kepala BKPSDMD TTU, Ignasius Lovianus Ol Sea, S.Sos saat diwawancarai RRI.CO.ID mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan tim untuk memeriksa 100 orang PNS yang dalam dugaan melakukan pelanggaran. Saat ini para PNS dimaksud masih melakukan klarifikasi di Bagian Organisasi, supaya hasil dari klarifikasi itulah yang akan ditindaklanjuti oleh BKPSDMD", kata Ignasius.

"Apabila dalam klarifikasi itu, terdapat pelanggaran dan klarifikasi tidak diberikan secara tuntas maka akan dijatuhi hukuman sesuai kategorinya baik itu hukuman ringan, sedang atau berat. Sebab Bupati TTU sudah menyampaikan supaya PNS yang gangguan jiwa diberhentikan tetapi caranya terhormat. PNS yang sakit permanen seperti stroke juga akan diberhentikan. Sedangkan PNS yang melanggar secara berturut-turut selama 28 hari akan diproses supaya diberhentikan sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS", kata Ketua Ikatan Keluarga Ende TTU ini.

Terkait jumlah PNS di TTU yang mengalami gangguan jiwa itu berjumlah 2 orang dan yang sakit permanen sebanyak 20 orang. Data tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang sudah dilakukan pada tahun 2025 lalu di RSUD Kefamenanu. Sehingga Pemda TTU tidak mungkin mempekerjakan orang yang mengalami gangguan jiwa karena aspek kemanusiaan tidak boleh. Karena itu, PNS yang mengalami gangguan jiwa dan sakit permanen akan diberhentikan dengan hormat dan hak pensiunnya diberikan. Sebab mereka bukan sengaja tidak melaksanakan tugas sebagai PNS melainkan sakit sehingga tidak mungkin melaksanakan tugas", ujar Ignasius(SK)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....