Pemda TTU-BPJS Kesehatan Sosialisasi Dampak SK Mensos
- 03 Mar 2026 10:35 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Kefamenanu - Dampak dari SK Mentri Sosial Nomor 3/HUK/2026, terkait Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) supaya dilakukan perlu pemutakhiran ulang, maka Pemda TTU melalui Dinas Sosial bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Atambua melakukan sosialisasi ulang. Sosialisasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melibatkan para kepala desa dan lurah.
Sosialisasi JKN tersebut dilakukan sebagai komitmen Pemda TTU untuk memastikan bantuan iuran JKN lebih tepat sasaran serta memberikan pemahaman kepada pemerintah desa atau kelurahan terkait mekanisme verifikasi data warga. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial TTU, Yanuarius Makun Tnobi, di Aula Hotel Livero Kefamenanu pada Senin 2 Maret 2026.
“Sosialisasi ini penting karena secara nasional terdapat puluhan juta data yang tidak lagi sesuai. Karena perubahan kondisi ekonomi ataupun administrasi kependudukan. Sehingga Pemda TTU perlu melakukan pemutakhiran data supaya bantuan yang diberikan benar-benar diterima warga yang berhak,” ujar Yanuarius.
Ia melanjutkan bahwa masyarakat TTU yang kepesertaan JKN dinonaktifkan masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan verifikasi ulang melalui Dinas Sosial. Sehingga data tersebut akan diusulkan kembali ke Kementerian Sosial untuk proses pemulihan kepesertaan," kata Yanuarius.
Lebih jauh kata Yanuarius, ke depan Pemda TTU akan menyiapkan admin di setiap desa supaya melakukan pengecekan lapangan atau ground check, sedangkan verifikasi akhir tetap berada di Dinas Sosial.
Selain itu, ia juga mengimbau pemerintah desa aktif memperbarui data kependudukan, termasuk melaporkan warga yang pindah domisili, meninggal, atau yang mengalami perubahan status sosial ekonomi agar basis data kemiskinan tetap akurat.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten TTU, Menny Elison Seran, mengatakan sebanyak 9.201 peserta PBI-JK di TTU yang sebelumnya dibiayai pemerintah pusat dinonaktifkan berdasarkan SK Mensos 2026. Namun, di sisi lain terdapat 2.704 peserta yang sebelumnya ditanggung Pemda TTU saat ini dialihkan pembiayaannya ke pemerintah pusat karena dinilai memenuhi kriteria terbaru sebagai penerima bantuan iuran", ujar Elison.
“BPJS Kesehatan hanya menggunakan data dari pemerintah pusat (Kemensos). Karena tugas kami hanya mendaftarkan peserta dan menjamin pelayanan kesehatan saat peserta membutuhkan layanan. Sehingga pemerintah secara berjenjang harus menjadi ujung tombak penyampaian informasi kepada masyarakat, sekaligus membantu proses verifikasi agar tidak ada warga miskin yang kehilangan akses terhadap jaminan kesehatan," kata Elison (SK).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....