Memanfaatkan Media Radio, Kejari Belu Gandeng RRI Atambua

  • 02 Mar 2026 14:15 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua – Kerja sama Penyiaran untuk penyebarluasan informasi melalui media elektronik kembali dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Belu dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Atambua. Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dilakukan pada Senin, 2 Maret 2026 di Kantor RRI Atambua.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu merupakan stakeholder tetap LPP RRI Atambua. Bukan hanya Kerja Sama dalam bentuk Jasa Penyiaran namun juga kerja sama dukungan untuk beberapa event yang diselenggarakan oleh RRI Atambua.

Pada kesempatan ini, Kepala LPP RRI Atambua, Andrean Sucahyo, S.E., menegaskan kerja sama ini bukan sekedar di atas kertas namun tetap harus terus menjalin komunikasi baik dengan mitra. “Kehadiran kami di Rai Belu sebagai perpanjangan informasi dari semua mitra maupun stakeholders hingga nasional. Kami bersyukur karena RRI Atambua masih tetap didengar oleh masyarakat khususnya di daerah perbatasan ini,” ucap Andrean.

Momen yang sama selain ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS), Kejari Belu juga mengisi Dialog Interaktif Dalam Studio pada program Jaksa Menyapa. Dialog yang menghadirkan topik Undang-Undang KUHP dan KUHAP Baru ini dilaksanakan di Studio Programa 1 dan disiarkan secara live melalui teresterial FM 91,5 MHz dan Youtube RRI Atambua Official.

Muhammad Rafi Romadon, S.H. - Plh. Kepala Seksi Intelijen yang merupakan narasumber dialog juga menyambut baik adanya kerja sama Kejaksaan Negeri Belu dan RRI Atambua. “Kami selalu melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat. Namun, kami juga memandang penting untuk melakukan sosialisasi melalui media radio. Karena itulah, kami selalu menggandeng RRI Atambua untuk menyebarluaskan program-program kami,” katanya di akhir penandatanganan PKS.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....