Kantor Pertanahan Belu Gelar Sidang Pemeriksaan Tanah di Desa Naekasa

  • 01 Mar 2026 18:13 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Kantor Pertanahan Kabupaten Belu kembali melaksanakan kegiatan Sidang Pemeriksaan Tanah di Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, sebagai bagian dari tahapan penting dalam proses pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keabsahan data fisik dan data yuridis bidang tanah yang diajukan, sehingga proses penetapan hak atas tanah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sidang pemeriksaan tanah tersebut dilaksanakan secara langsung di lapangan dengan melibatkan Tim Panitia Pemeriksaan Tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Belu, pemerintah desa setempat, serta para pihak terkait.

Kantor Pertanahan Kabupaten Belu Ch Mudasih Menyampaikan, dalam sidang ini dilakukan pengecekan batas-batas bidang tanah, klarifikasi riwayat penguasaan dan pemilikan tanah, serta pendengaran keterangan dari pemohon dan saksi-saksi yang mengetahui kondisi tanah dimaksud.

," Secara Umum Panitia akan melakukan pengecekan batas-batas bidang tanah, klarifikasi riwayat penguasaan dan pemilikan tanah dengan dapat meminimalisir potensi sengketa pertanahan di kemudian hari," kata Ch Mudasih pada Sabtu 28 Februari 2026.

Melalui pelaksanaan sidang pemeriksaan tanah ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Belu berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.

Diharapkan, kegiatan ini dapat meminimalisir potensi sengketa pertanahan di kemudian hari serta mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Belu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....