Kantor Pertanahan Belu Meninjau Penanganan Perkara di Desa Tasain
- 28 Feb 2026 12:41 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua - Kantor Pertanahan Kabupaten Belu melaksanakan kegiatan Peninjauan Setempat (PS) dalam rangka penanganan Perkara Nomor 50/Pdt.G/2025/PN Atb yang berlangsung di Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses persidangan guna memperoleh gambaran langsung mengenai objek perkara yang disengketakan.
Peninjauan setempat tersebut dilakukan bersama Pengadilan Negeri Atambua serta para pihak yang berperkara.
Dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belu Ch Mudasih Mengatakan pihaknya berperan memberikan dukungan data dan informasi pertanahan yang relevan, termasuk batas-batas bidang tanah dan kondisi fisik di lapangan, guna membantu kelancaran dan objektivitas proses pemeriksaan perkara.
," Tentunya kita akan memberikan dukungan data dan informasi pertanahan yang relevan, sehingga semuanya dapat berjalan dengan optimal." ucap Ch Mudasih pada Jumat 27 Fberuai 2026
Melalui pelaksanaan peninjauan setempat ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap objek sengketa serta mendukung terciptanya kepastian hukum di bidang pertanahan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Belu senantiasa berkomitmen untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam rangka mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. (KM)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....