Penyuluhan Redistribusi Tanah Obyek Landreform Tahun Anggaran 2026 di Mandeu
- 28 Feb 2026 12:28 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua - Kantor Pertanahan Kabupaten Belu menggelar kegiatan penyuluhan Redistribusi Tanah Obyek Landreform Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari hasil pelepasan kawasan hutan, bertempat di Desa Mandeu Raimanus,Kecamatan Raimanuk.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten BeluCh Mudasi menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait program redistribusi tanah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta mendukung pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Dalam penyuluhan tersebut disampaikan bahwa pada Tahun Anggaran 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Belu merencanakan target redistribusi tanah sebanyak 200 bidang yang berasal dari hasil pelepasan kawasan hutan.
Masyarakat diberikan penjelasan mengenai persyaratan subjek dan objek redistribusi, tahapan pelaksanaan kegiatan, serta hak dan kewajiban penerima manfaat program landreform.
," Ini merupakan kegiatan kegiatan penyuluhan Redistribusi Tanah Obyek Landreform Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari hasil pelepasan kawasan hutan dengan kegiatan ini masyarakat semakin terbuka wawasan terkait pelepasan kawasan hutan," ucap Ch Mudasih kepada rri.co.id Rabu 26 Februai 2026.
Kegiatan penyuluhan ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat Desa Mandeu Raimanus. Antusiasme terlihat dari tingginya kehadiran warga serta partisipasi aktif dalam sesi diskusi dan tanya jawab.
Kantor Pertanahan Kabupaten Belu berharap melalui kegiatan ini, masyarakat dapat memahami program redistribusi tanah secara menyeluruh serta mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Landreform Tahun Anggaran 2026. (KM)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....