BPJS Kesehatan Cabang Atambua Edukasi Status Kepesertaan
- 27 Feb 2026 13:53 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua - BPJS Kesehatan Cabang Atambua menggelar sosialisasi terkait Informasi Status Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Kamis 26 Februari 2026. Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Belu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Belu, serta para kepala desa dan lurah se-Kabupaten Belu.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Belu, Romualdus Th. J. Manek, S.Pt menegaskan bahwa sektor kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang sangat penting bagi masyarakat.
“Kesehatan adalah kebutuhan utama masyarakat. Pengembangan sumber daya manusia sangat bergantung pada dua sektor penting, yakni pendidikan dan kesehatan,” ujarnya.
Ia mengatakan, jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar dan diperkuat dengan regulasi yang jelas melalui program BPJS Kesehatan.
“Ini sesuai amanat Undang-Undang Dasar bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Terkait BPJS Kesehatan, semuanya sudah memiliki regulasi yang jelas. Program kesehatan gratis plus juga menjadi bagian dari visi dan misi Bupati terpilih,” ucapnya.
Meski dalam beberapa tahun terakhir anggaran daerah terbatas, Romualdus menyebut Kabupaten Belu tetap mampu mempertahankan capaian Universal Health Coverage (UHC). Bahkan, Bupati Belu telah menerima piagam penghargaan UHC sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan kesehatan masyarakat.
“Kami berterima kasih atas kolaborasi antara Pemerintah Daerah Belu dan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan memberikan perlindungan finansial bagi masyarakat. Ibarat tabungan, saat kita sakit pasti digunakan. Kita memang membayar setiap bulan, tetapi itu adalah bentuk perlindungan diri,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan, Aprilika Tyantaka menjelaskan bahwa penonaktifan peserta JKN dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dilakukan sebagai bagian dari proses perbaikan dan pemutakhiran data oleh Kementerian Sosial.
“Terdapat 8.316 peserta JKN PBI JK di Kabupaten Belu yang dinonaktifkan terhitung mulai 1 Februari 2026. Ini merupakan bagian dari pemadanan dan pembaruan data agar bantuan tepat sasaran,” ujarnya.
Aprilika menegaskan, masyarakat yang sebenarnya memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran tidak perlu khawatir, karena dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan sesuai prosedur.
“Bagi masyarakat yang status kepesertaannya dinonaktifkan dan membutuhkan pelayanan kesehatan, silakan melakukan pengecekan dan pengajuan melalui Dinas Sosial dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan dari fasilitas kesehatan, KTP, dan Kartu Keluarga. Nanti akan dilakukan verifikasi dan validasi data,” ujarnya.
Ia juga meminta para kepala desa untuk aktif menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat agar memahami pentingnya memastikan status kepesertaan tetap aktif.
“Untuk menghindari kendala saat berobat di fasilitas kesehatan, masyarakat diharapkan rutin memeriksa status kepesertaan JKN secara mandiri,” ucapnya.
Pengecekan status dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811 8165 165, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, maupun melalui layanan ATM JKN di Kantor BPJS Kesehatan Atambua.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPS Kabupaten Belu, Mangiring Situmorang menyampaikan bahwa pemadanan data bertujuan memastikan bantuan iuran benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak sesuai kondisi sosial ekonomi terkini.
“Validitas data sangat penting agar program perlindungan sosial berjalan efektif, tepat sasaran, dan berkeadilan,” katanya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Belu berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya memeriksa status kepesertaan JKN secara berkala serta proaktif melakukan pembaruan data. Sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, BPS, serta perangkat desa diharapkan mampu memastikan seluruh masyarakat tetap mendapatkan hak atas perlindungan kesehatan secara optimal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....