Prosedur Resmi Demi Keamanan Barang dan Negara

  • 25 Feb 2026 13:44 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Aktivitas membawa barang melalui jalur tidak resmi disebut penyelundupan karena telah melanggar prosedur pemeriksaan wajib oleh aparat yang berwenang.

Kepada rri.co.id, Rabu, 25 Februari 2026, Kepala PLBN Wini Reynold Uran , Setiap komoditas yang keluar masuk wilayah negara harus melalui pengecekan bea cukai serta karantina untuk menjamin keamanan dan legalitas.

"Bukan soal volume barang sedikit atau banyak, tetapi ini masalah prosedur hukum yang harus dipatuhi oleh seluruh warga negara," ucapnya.

Barang tanpa pemeriksaan karantina berisiko membawa penyakit menular yang dapat merusak kelestarian tumbuhan serta hewan ternak di lingkungan kita.

Menggunakan jalur resmi memberikan perlindungan hukum bagi pelintas serta menjamin keselamatan barang bawaan dari risiko penyitaan oleh petugas.

"Jika melalui jalur resmi, petugas akan memberikan solusi dan kebijakan terbaik bagi warga yang membawa komoditas untuk kebutuhan acara," jelasnya.

Masyarakat diimbau menjauhi jalur tikus demi menghindari sanksi denda yang sangat besar serta ancaman pidana kurungan dari aparat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....