Edukasi Hukum bagi Masyarakat Pelintas Batas

  • 25 Feb 2026 13:35 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Banyak masyarakat di perbatasan masih memilih jalur tidak resmi karena adanya kendala dalam pengurusan dokumen perjalanan seperti paspor.

Faktor jarak yang jauh menuju kantor imigrasi serta terbatasnya kuota pelayanan menjadi alasan utama warga melintas secara ilegal.

"Banyak warga tidak memiliki kanal informasi yang memadai sehingga mereka tidak mengetahui dampak hukum apabila nekat melintas ilegal." demikian disampaikan kepala PLBN Wini Reynold Uran kepada rri.co.id, Rabu 25 Februari 2026.

Pihak pengelola perbatasan kini gencar melakukan kegiatan sosialisasi ke sekolah untuk mengedukasi generasi muda mengenai aturan hukum perbatasan.

Barang yang masuk tanpa pemeriksaan karantina sangat berbahaya karena berpotensi membawa penyakit yang dapat merugikan kesehatan hewan ternak.

"Ada risiko sanksi hukum dan denda besar jika tertangkap sehingga kami mengimbau warga selalu gunakan jalur resmi PLBN," tuturnya.

Masyarakat diharapkan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat terdekat guna menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....