Disdukcapil Alor Tegaskan Sanksi Pemalsuan Data

  • 23 Feb 2026 00:16 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Alor - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor, Metusalak Salmay, menegaskan bahwa pemalsuan data kependudukan memiliki konsekuensi hukum serius. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak bermain-main dengan dokumen administrasi karena ancaman pidananya tidak ringan.

“Pemalsuan data bisa dijerat Pasal 93 dan 94 Undang-Undang Administrasi Kependudukan dengan ancaman enam tahun penjara dan denda lima puluh juta rupiah. Jadi kita tidak main-main,” tegas Metusalak. Jumat, 20 Februari 2026.

Ia menjelaskan, ketelitian dalam memverifikasi dokumen bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan kebenaran dan kepastian data. Menurutnya, data dukung yang tidak valid dapat berdampak hukum, baik bagi pemohon, aparat desa, maupun lembaga lain yang terlibat.

Metusalak mengungkapkan, pihaknya baru-baru ini menemukan kasus surat nikah palsu yang diajukan untuk pencatatan perkawinan. Setelah dilakukan klarifikasi dengan pendeta, pasangan suami istri, serta saksi-saksi yang tercantum, pemohon mengakui telah memalsukan dokumen tersebut.

Selain penguatan pengawasan, Disdukcapil Alor juga terus berupaya meningkatkan kecepatan pelayanan. Jika seluruh persyaratan lengkap dan tidak ada kendala jaringan maupun listrik, dokumen dapat diterbitkan pada hari yang sama.

“Kami berupaya agar pelayanan lebih cepat. Kalau data dukung lengkap, hari ini datang, hari ini juga bisa langsung ambil, kecuali jaringan bermasalah atau listrik padam,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa layanan kini dapat diakses secara online melalui email untuk pengurusan kartu keluarga dan akta kelahiran. Sementara itu, KTP dan kartu identitas anak tetap harus dicetak di kantor. Disdukcapil juga menerapkan layanan terpadu serta rutin melakukan Survei Kepuasan Masyarakat guna meningkatkan kualitas pelayanan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....