Disdukcapil Alor Perketat Validasi Data Kependudukan

  • 23 Feb 2026 00:09 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Alor - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor, Metusalak Salmay, menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan bertujuan mewujudkan tertib administrasi. Hal itu merujuk pada perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Ia menjelaskan, tertib administrasi dimaksud untuk mencegah terjadinya data anomali maupun tumpang tindih dalam sistem kependudukan. Upaya tersebut tidak hanya berlaku di Kabupaten Alor, tetapi menjadi kebijakan nasional di seluruh Indonesia.

“Tujuan besar pelayanan administrasi kependudukan adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, supaya jangan sampai terjadi data anomali atau data tumpang tindih,” ujar Metusalak. Jumat, 20 Februari 2026.

Menurutnya, jenis pelayanan dibagi dalam dua kelompok besar, yakni kependudukan dan pencatatan sipil. Pelayanan kependudukan meliputi KTP, kartu keluarga, kartu identitas anak, serta mutasi penduduk antar desa hingga antar provinsi.

Sementara itu, pelayanan pencatatan sipil mencakup penerbitan akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, serta pengesahan anak. Seluruh layanan tersebut diproses melalui mekanisme pengisian formulir, verifikasi berjenjang, hingga sertifikasi elektronik yang ditandai dengan barcode.

Metusalak menegaskan, setiap dokumen yang diajukan masyarakat akan melalui proses validasi dan verifikasi ketat. Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap data dukung guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan.

“Kalau ada data yang diragukan, kita tolak. Ini menyangkut kebenaran dan kepastian data. Bahkan ada sanksi pidana enam tahun penjara dan denda dua puluh juta rupiah bagi pemalsuan data,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya terus berupaya mempercepat pelayanan. Jika seluruh dokumen lengkap dan tidak ada kendala jaringan maupun listrik, dokumen dapat diterbitkan dan diambil pada hari yang sama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....