DLHK Belu:Anak Kecil Bukan Jukir Resmi itu Jukir Liar

  • 21 Feb 2026 17:10 WIB
  •  Atambua
RRI.CO.ID, Atambua - Keberadaan anak dibawah umur yang mengatur parkir di depan bagian los pasar ikan dan daging menimbulkan sejumlah pertanyaan dan menjadi sorotan publik karena dinilai tidak sesuai dengan regulasi serta menjadi pokok persoalan juru parkir liar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Belu Robertus Yeremias Mali menegaskan Jukir anak kecil yang disebutkan tidak termasuk Petugas DLHK belu dan tergolong Jukir liar karena petugas parkir resmi DLHK Belu harus memenuhi syarat administrasi memiliki surat tugas serta mengenakan atribut resmi, kartu petugas dan memberikan karcis parkir serta tidak dibawah umur.

Ia mengatakan sejak 2 bulan terakhir pihaknya telah melakukan PKS bersama juru parkir di Kabupaten Belu langkah ini dipertegas untuk penertiban terhadap oknum jukir liar.

,”Perlu ditegaskan bahwa Jukir resmi DLHK Belu memakai atribut lengkap, anak dibawah umur tidak diperkenankan menjadi petugas parkir, jika ditemukan ini termasuk parkir liar dan akan kami tindak sesuai aturan,” ucap Robert Mali dengan tegas kepada RRI.CO.ID Jumat 20 Februari 2026.

Ia menambahkan pihaknya gencar melakukan koordinasi untuk terus melakukan penertiban sekaligus pembinaan, namun lebih dahulu melakukan pendekatan persuasif lebih dikedepankan terutama karena melibatkan anak-anak yang seharusnya berada di bangku sekolah

Dirinya juga kembali menghimbau masyarakat agar tidak segan menolak membayar parkir kepada petugas tang tidak dapat menunjukkan identitas resmi atau tidak memberikan karcis, karena tergolong parkir liar juga anak atau remaja yang tidak memiliki identitas resmi.

Robert Mali berharap, langkah ini dapat menata sistem perparkiran di Kabupten Belu agar lebih tertib dan profesional, sekaligus melindungi anak-anak dari aktivitas yang tidak semestinya dilakukan. (KM)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....