UPTD Samsat Atambua Himbau Kendaraan Dinas Wajib Bayar Pajak

  • 20 Feb 2026 07:59 WIB
  •  Atambua

‎RRI.CO.ID Atambua - Kepala UPTD Samsat Atambua, Stanis Laus Moat, S. STP menyampaikan bahwa taat pajak kendaraan bermotor tidak hanya diberlakukan bagi masyarakat, kendaraan milik BUMN, BUMD dan juga kendaraan milik pemerintah daerah berplat merah juga diwajibkan untuk selalu melakukan pembayaran pajak saat jatuh tempo.

‎Terkait dengan kendaraan dinas, Stanis Laus Moat kepada RRI menyampaikan bahwa pada tahun 2025 UPTD Samsat Atambua telah melakukan penandatanganan Perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah.

‎Hasil dari PKS tersebut, UPTD Samsat Atambua memperoleh pendapatan pajak kendaraan dinas dari Pemda Belu sebesar Rp. 284.000.000 juta rupiah.

‎"tidak hanya masyarakat yang kita wajibkan untuk membayar pajak kendaraannya. kendaraan dinas juga kita wajibkan dan pada tahun 2025 dari hasil pks kami dengan Pemda Belu, kami mendapatkan 284 juta rupiah" Ujar Kepala UPTD Samsat Atambua, Stanis Laus Moat, S. STP. Jumat 20 Februari 2026.

‎Stanis Laus Moat dalam kesempatan tersebut menghimbau agar masyarakat termasuk pemerintah sebaiknya melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu agar tidak dikenakan denda dan juga wajib pajak boleh mendapatkan hak balik dari pembayaran pajak gang di lakukan.

‎sementara berkaitan dengan kendaraan dinas, dirinya menghimbau agar sejumlah kendaraan dinas yang dalam kondisi rusak berat seharusnya dilaporkan sehingga tidak terhitung Tunggak pembayaran pajaknya.

‎"kendaraan dinas yang rusak berat atau sudah dilelang harus dilaporkan sehingga perhitungan pajaknya sudah tidak dihitung. kalo tidak di laporkan maka tunggakan pajak kendaraan tersebut tetap di hitung setiap tahun" Kata Stanis.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....