Polres Alor Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan

  • 16 Feb 2026 01:16 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Alor - Kepolisian Resor Alor menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak berhenti pada proses hukum semata. Pendekatan pemulihan korban dinilai jauh lebih penting untuk memutus rantai kekerasan.

Kasatreskrim Polres Alor, AKP Amru Ichsan, menjelaskan bahwa penegakan hukum hanyalah sebagian kecil dari proses penyelesaian perkara. Menurutnya, perhatian utama harus diberikan pada pemulihan kondisi psikologis korban.

“Penegakan hukum itu hanya bagian kecil dari proses penyelesaian. Yang paling besar adalah bagaimana kita menangani korban dengan baik supaya traumatik itu tidak menjadi beban mereka sampai dewasa,” ujar AKP Amru Ichsan. Sabtu, 14 Februari 2026.

Ia mengingatkan bahwa trauma yang tidak ditangani dapat memicu siklus kekerasan baru. Dalam kondisi tertentu, korban yang menyimpan dendam berpotensi tumbuh menjadi pelaku di kemudian hari.

“Kalau tidak ditangani sejak awal, korban bisa saja menyimpan rasa dendam dan peristiwa kekerasan itu akan berulang. Karena itu penanganan sejak dini, pendekatan sosial, agama, dan pendampingan psikiater sangat dibutuhkan,” kata AKP Amru Ichsan.

AKP Amru Ichsan menambahkan bahwa pendekatan hukum ditujukan kepada pelaku agar menimbulkan efek jera. Ia juga menegaskan bahwa dalam KUHP baru memang diatur tentang keadilan restoratif, namun untuk kasus kekerasan seksual tidak diberikan ruang penyelesaian melalui mekanisme tersebut.

Ia turut memastikan adanya perlindungan bagi pelapor dan korban melalui undang-undang perlindungan saksi serta pengaturan hak-hak korban dalam KUHP.

Ia mengajak masyarakat tidak takut melapor dan berharap kolaborasi bersama pemerhati perempuan dan anak terus diperkuat agar korban dapat pulih, percaya diri, dan berani melangkah maju tanpa rasa minder.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....