Nautika Foundation Gelar FGD Penilaian Wilayah Kelola Perikanan
- 15 Feb 2026 09:31 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Alor – Yayasan Nautika Indonesia Prakasa atau Nautika Foundation berkomitmen memperkuat tata kelola perikanan berbasis masyarakat melalui rangkaian Focus Group Discussion (FGD). Yakni, FGD penilaian unit pengelolaan di Kabupaten Alor.
Proses ini diawali dengan FGD tingkat kabupaten untuk memperoleh arahan dan rekomendasi multipihak. Ditindaklanjuti melalui penilaian lapangan serta FGD skala desa, salah satunya terbaru dilaksanakan di Desa Maru, Kecamatan Pulau Pura.
Seperti dijelaskan Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Nautika Foundation, Muhammad Fajrian Jong kepada RRI pada Kamis, 12 Februari 2026. Fajrian mengatakan kegiatan ini bertujuan mengidentifikasi wilayah perikanan demersal melalui proses partisipatif bersama masyarakat dan pemangku kepentingan kunci.
"FGD penilaian unit pengelola ini berfokus pada nelayan ikan karang di Desa Maru sebagai salah satu wilayah prioritas," ujarnya. "Melalui forum ini kami ingin menggali secara lebih mendalam kondisi perikanan demersal juga praktik penangkapan melihat dinamika sosial masyarakat pesisir."
Lanjut Fajrian, hasil kegiatan ini akan djadikan sebagai dasar penyusunan intervensi yang tepat. Pendekatan berbasis masyarakat penting karena nelayan skala kecil merupakan pihak paling bergantung langsung pada kesehatan sumber daya laut.
"Perikanan berbasis masyarakat pada dasarnya menempatkan nelayan kecil sebagai aktor utama pengelolaan," ucapnya. "Mereka bukan hanya pengguna sumber daya, tetapi juga penjaga yang paling dekat dengan laut."
Ia menambahkan, perlindungan terhadap nelayan kecil sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia. Seperti, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Dalam undang-undang ini negara menegaskan kewajiban untuk melindungi nelayan skala kecil. Termasuk dalam hal akses usaha, kepastian berusaha, serta peningkatan kapasitas.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Negara mengamanatkan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.
Melalui ruang dialog tersebut, Nautika Foundation menggali kondisi aktual perikanan dan ekosistem pesisir. Sekaligus, mendorong pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan dan berbasis masyarakat.
Tim juga menelaah kondisi sosial-budaya serta ekosistem pesisir wilayah Laut Maru yang memiliki potensi sumber daya ikan karang. Pendalaman informasi dilakukan untuk menilai nilai-nilai kunci yang dimiliki wilayah sebagai dasar penetapan prioritas pendampingan.
"Dukungan pemangku kepentingan dari tingkat pemerintah, NGO, swasta, universitas, maupun media, menjadi faktor penting proses pembentukan unit pengelolaan perikanan tingkat desa," kata Fajrian. Pendekatannya mengacu pada beberapa pilar utama, yaitu pengelolaan perikanan berbasis masyarakat, pengamanan hak, inklusi keuangan, dan ketahanan pangan.
Penentuan prioritas wilayah pengelolaan perikanan menggunakan perangkat penilaian yang telah dikembangkan, sekaligus melihat keterhubungan jejaring wilayah kelola perikanan. Selain Desa Maru, proses penilaian calon desa dampingan Nautika Foundation juga dilaksanakan di Desa Ternate dan Desa Alor Besar.
FDG di Desa Maru dihadiri 44 peserta, terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. "Hadir Camat Pulau Pura, Kepala Desa, Babinsa, Ketua dan anggota BPD, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta perwakilan nelayan," ujar Fajrian.
Fajrian berharap rangkaian kegiatan ini menjadi langkah awal yang konstruktif dalam memperkuat tata kelola perikanan. Serta, mendukung penghidupan masyarakat pesisir secara berkelanjutan di Kabupaten Alor.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....