Kapolsek Abad Tegaskan Ketertiban Lewat Jumat Curhat Presisi

  • 24 Jan 2026 16:45 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Alor - Kapolsek Abad Ipda Mustarif Ibrahim menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga ketertiban masyarakat melalui pendekatan edukatif dan penegakan hukum. Hal tersebut disampaikannya saat mendampingi Kapolres Alor dalam kegiatan Jumat Curhat Presisi di Desa Pailelang, Jumat 23 Januari 2026.

Menurut Kapolsek, berbagai keluhan warga yang muncul dalam dialog, seperti miras, knalpot brong, musik keras, hingga ternak berkeliaran, menjadi perhatian serius Polsek Abad. Ia memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Ipda Mustarif juga menjelaskan penerapan sanksi dalam KUHP baru, khususnya terkait gangguan ketertiban uumum “Dalam KUHP yang baru, pelaku mabuk di tempat umum atau mengganggu ketertiban dapat dikenakan denda hingga Rp10 juta,” ujar Ipda Mustarif

Ia menambahkan, penertiban knalpot brong dan pembatasan jam pesta hingga pukul 22.00 WITA akan terus dilakukan bekerja sama dengan pemerintah desa. Aturan tersebut diharapkan mampu menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga.

Selain penindakan, Kapolsek Abad menegaskan pihaknya tetap mengedepankan pendekatan preventif melalui sosialisasi bahaya narkoba dan pelayanan pengaduan masyarakat. “Kami siap hadir dan melayani masyarakat kapan pun, karena keamanan adalah tanggung jawab bersama,” ucap Ipda Mustarif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....