Sebanyak 163 Orang Warga Binaan Lapas Atambua Menerima Remisi Kemerdekaan
- 17 Agt 2026 17:06 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua- Sebanyak 163 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 B Atambua menerima pengurangan masa tahanan remisi pada momen peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan RI.
Rincian pemberian Remisi Umum (RU) tahun 2026 di lingkungan Lapas Kelas 2 B Atambua, Remisi Umum 1 (RU 1) yakni kepada sebanyak 160 orang dan Remisi Umum 2 (RU 2) sebanyak tiga orang, total sebanyak 163 orang.
Dari jumlah 163 orang penerima remisi 3 orang warga binaan memperoleh Remisi Umum dua langsung bebas dan bisa kembali kumpul bersama keluarga.
Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyrakatan (Bimkemas) Lapas Atambua Yohanes Aluman kepada rri.co,id mengatakan, dari 3 orang menerima Remisi Umum 2 pada peringatan Hari Kemerdekaan RI langsung bebas Perasaan tentunya bagi mereka merasa sebegitu bahagia dikarenakan bisa kembali ke rumah kumpul bersama keluarga.
“Tiga orang menerima RU 2 sebegitu bahagia dan langsung tinggalkan Lapas. Sama halnya mereka terima pengurangan masa tahanan walau masih di dalam sebegitu bahagia di hari kemerdekaan tahun ini,” kata Yohanes Aluman.
Sesuai ketentuan untuk Remisi Umum 1 (RU 1) pengurangan masa pidana untuk beberapa bulan sementara Remisi Umum 2 (RU 2) adanya pengurangan masa pidana apabila sesuai ketentuan habis masa pidana bisa langsung bebas.
Ia menyebut penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi di tahun 2026 secara simbolis langsung oleh Bupati Belu kepada perwakilan warga binaan. Penyerahan SK dilakukan usai pelaksanaan upacara bendera peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan tingkat Kabupaten Belu, Senin 17 Agustus 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....