Tenun Buna Insana Diakui Masyarakat Internasional
- 05 Jul 2026 13:22 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua – Tenun Buna Insana telah mendapatkan pengakuan sebagai produk asli milik masyarakat adat Insana baik secara nasional maupun internasional. Hal ini disampaikan oleh Randy Valentino Neonbeni,SH.,M.Kn, Koordinator divisi Pengawasan Mutu Produk dan Pelabelan MPIG Tenun TTU kepada rri.co.id, Jumat 3 Juli 2026.
Randy menjelaskan bahwa tenun merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang masuk dalam kategori indikasi geografis karena sifat kepemilikannya bersifat kolektif masyarakat adat. “Memang yang patut kita apresiasi adalah Tenun Buna Insana itu sudah diakui oleh negara dan dunia bahwa itu dimiliki oleh masyarakat insana.”
Perubahan nyata yang dirasakan pelaku UMKM tenun TTU setelah memperoleh perlindungan HKI menjadi perhatian penting dalam pengembangan nilai jual produk lokal. Perlindungan ini terutama melalui skema indikasi geografis yang menegaskan kepemilikan komunal masyarakat adat terhadap karya budaya tenun.
Randy Valentino jelaskan, indikasi geografis adalah bentuk perlindungan hukum terhadap karya budaya yang dimiliki bersama oleh komunitas tertentu dalam suatu wilayah. “Karena motif pada TENUN ini kan bukan dimiliki oleh satu orang, tetapi dimiliki oleh suku, oleh satu klan sehingga dia lebih cocok itu sebagai hak indikasi geografis.”
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengakuan indikasi geografis tidak secara otomatis meningkatkan nilai jual produk secara instan di pasar. “Pertanyaannya adalah ketika sudah mendapatkan indikasi geografis apakah nilai jualnya itu langsung tinggi,” ucap

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan data empiris, harga tenun Buna Insana memang sudah tinggi sejak lama karena kualitas bahan dan reputasi yang telah terbangun. “Harganya sudah tinggi karena reputasi, karena kualitas daripada bahan pembuatan tenun dan lain sebagainya,” tutur
Meski kualitas produk telah diakui, Randy menilai masih terdapat kelemahan dalam aspek strategi bisnis seperti kemasan, pemasaran, dan penguatan merek produk. Ia mencontohkan kondisi penjualan tenun di Kefamenanu yang masih menggunakan kantong plastik sederhana tanpa nilai estetika tambahan.
“Kalau kita jalan-jalan ke Kefa, waktu beli tenun, contoh harganya 2 juta 500 ribu rupiah, pasti hasil tenunnya itu ditaruh di kantong kresek warna hitam. Tapi coba belanja pakaian dari luar yang harganya 250 rbu rupiah tapi kemasannya wah,” ujarnya.
Ia membandingkan dengan produk pakaian dari luar daerah dengan harga lebih rendah namun memiliki kemasan menarik yang meningkatkan daya tarik konsumen. Menurutnya, hal ini menunjukkan pentingnya inovasi dalam pemasaran untuk meningkatkan nilai jual produk tenun.
Selain itu, Randy menekankan bahwa standar kualitas tenun juga perlu diperkuat melalui penerapan indikator teknis yang telah disepakati bersama para penenun. Ia menyebutkan bahwa jumlah helai benang menjadi salah satu standar penting dalam menentukan kualitas tenun Buna Insana.
“Misalnya penenun buna insana itu kualitas yang terbaik itu dia harus dibuat itu berapa helai benang kebanyakan penenun mengatakan bahwa standar minimal itu empat,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya penerapan label indikasi geografis secara optimal pada setiap produk tenun yang telah mendapatkan perlindungan resmi. Label tersebut mencakup logo indikasi geografis, logo MPIG, serta kode keterunutan sebagai identitas produk.
Kode keterunutan ini berfungsi untuk memastikan keaslian produk sekaligus membedakan antara tenun handmade dengan produk mesin atau printing. “Supaya kita bisa mengidentifikasi mana produk asli, mana produk yang tidak asli atau mana produk hasil buatan handmade dengan buatan mesin atau hasil printing,” tuturnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....