Yayasan SOPAN Sumba Dorong Perda Hentikan Kawin Tangkap
- 05 Jul 2026 07:11 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua - Praktik kawin tangkap, bentuk penyelewengan berkedok budaya dan merupakan pelanggaran serius serta kejahatan kemanusiaan. Demikian penegasan Direktur Yayasan Solidaritas Perempuan dan Anak (SOPAN) Sumba-NTT, Yustin Dama Dia kepada rri.co.id, Sabtu 4 Juli 2026.
Yayasan SOPAN Sumba menjadi penggerak utama dalam mempertemukan Pemda, tokoh adat, tokoh agama dan penegak hukum "Berkat inisiasi dan advokasi dari Sopan Sumba, Pemerintah Daerah seperti di Kabupaten Sumba Tengah telah menandatangi dokumen komitmen bersama untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) guna menghentikan total praktik kawin tangkap," tuturnya.
Yustin menegaskan bahwa terminologi asli Sumba tidak mengenal kawin tangkap dengan unsur kekerasan. "Tradis asli masyarakat Sumba seperti membawa lari perempuan (Palai ngidung atau palai ngidi) sebenarnya didasari atas kesepakatan bersama atau prosedur adat yang santun, bukan penculikan paksa."
Praktik kawin tangkap yang melibatkan unsur pemaksaan dan penculikan merupakan bentuk pelanggaran nyata yang memicu trauma psikologis mendalam serta kekerasan seksual terhadap perempuan.
"Tindakan menangkap perempuan secara paksa di tempat umum demi sebuah pernikahan tanpa adanya persetujuan korban dinilai sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan yang berlindung di balik tameng tradisi," ujar Yustin.
Keberanian para perempuan penyintas serta keterlibatan SOPAN Sumba untuk bersuara merupakan faktor kunci yang mengubah sudut pandang masyarakat terhadap praktik pemaksaan ini.
"Melalui gerakan advokasi yang konsisten, kesadaran kolektif mulai terbentuk untuk melihat kawin tangkap bukan sebagai warisan budaya, melainkan sebagai bentuk kekerasan," ucap Yustin.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....