Kawin Tangkap, antara Dalih Tradisi dan Praktik Kekerasan

  • 05 Jul 2026 07:04 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Praktik kawin tangkap yang mengandung unsur paksaan di Sumba-NTT dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Hal tersebut dikatakan Direktur Yayasan Solidaritas Perempuan dan Anak (SOPAN) Sumba Yustin Dama Dia pada perbincangan rri.co.id, Sabtu 4 Juli 2026.

Menurut Yustin, praktik ini telah mencederai hak konstitusional korban untuk memilih pasangan, bebas dari rasa takut, serta hak atas rasa aman dan kelangsungan hidup.

"Tindakan membawa lari atau menangkap perempuan secara sepihak merampas kebebasan individu dan hak untuk masa depan, adalah melanggar hak kebebasan hidup serta merendahkan martabat manusia " ujarnya.

Yustin menegaskan, kawin tangkap yang disertai kekerasan dan penculikan bukanlah budaya asli masyarakat Sumba. "Sebenarnya kawin tangkap ini bukan budaya masyarakat Sumba, tetapi ini bentuk penyelewengan atau siasat ketika pria tidak mampu memenuhi syarat mahar (belis) yang diminta keluarga perempuan," ucap Yustin.

Selain itu, tindakan ini dimata hukum dapat diproses secara pidana terkait penculikan, kekerasan seksual maupun tindakan pemaksaan.

"Para pelaku yang melakukan tindakan kawin paksa berupa penculikan maupun penyekapan dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang (KUHP) penculikan serta UU tindak pidana kekerasan seksual," katanya.

Pemerintah,kata Yustin,telah membuat deklarasi kesepakatan bersama yang melibatkan tokoh adat,tokoh agama dan kementrian terkait untuk mengakhiri praktik ini.

"Langkah ini untuk mempertegas komitmen bersama dalam mengakhiri praktik kekerasan terhadap perempuan dan anak yang kerap berlindung di balik kedok tradisi di wilayah Sumba," tuturnya mengakhiri perbincangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....