Langkah Perlindungan Hak Cipta Karya Budaya NTT dari Eksploitasi Teknologi
- 31 Mei 2026 16:45 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua — Kasus klaim hak cipta terhadap karya musik lokal NTT memicu kekhawatiran di tengah masyarakat. Perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual budaya daerah kini mendesak untuk segera diperkuat secara menyeluruh.
Perkembangan dunia digital yang sangat cepat membuat karya seni daerah rentan dieksploitasi pihak luar. Jika tidak diantisipasi, budaya lokal dapat diambil alih tanpa pemahaman makna sejarah yang sebenarnya.
Seperti diungkapkan Putra Budaya Indonesia-NTT 2025, Dionis D. Kevianto Suwandi, memperhatikan isu perlindungan karya seni digital. Ia menawarkan beberapa langkah konkret yang harus dilakukan oleh generasi muda dan pemerintah daerah.

"Langkah pertama adalah dokumentasi budaya karena banyak budaya kita diwariskan secara lisan," ujar Kevin, sapaanya pada 31 Mei 2025. "Dokumentasi yang baik dapat mencegah hilangnya sejarah dan klaim sepihak dari komunitas luar daerah."
Langkah berikutnya yang tidak kalah penting adalah penguatan perlindungan hukum melalui pendaftaran hak cipta. "Kekayaan intelektual komunal harus mendapatkan legalitas hukum yang kuat dari lembaga pemerintah yang berwenang," kata Duta Inisiatif Indonesia-NTT 2024 ini.
Selain hukum, menurut Kevin, peningkatan kesadaran generasi muda untuk menjaga budaya juga menjadi pilar pertahanan yang utama. Tugas pelestarian ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah melainkan kewajiban bersama seluruh elemen masyarakat.
" Budaya lokal NTT juga harus terus diperkenalkan kepada dunia internasional dengan identitas yang jelas," ucapnya. Kevin menilai hal ini penting agar masyarakat luar tidak mengenal budaya kita mendahului bangsa Indonesia sendiri.
"Jadilah generasi yang mampu menguasai teknologi, tapi jangan sampai teknologi menguasai identitas kita," ujar Kevin berpesan. "Penguasaan teknologi yang bijak akan menjadi kunci utama keselamatan warisan budaya para leluhur."
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....