Kejari Belu Geledah Kantor DPRD Kab Belu Terkait Dugaan Korupsi Rp3,7 Miliar
- 20 Sep 2026 15:14 WIB
- Atambua
Video
RRI.CO.ID, Kupang - Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Belu melaksanakan penggeledahan di Kantor DPRD Kabupaten Belu dan sejumlah lokasi lainnya dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan alokasi belanja rumah tangga serta tunjangan perumahan dan kesejahteraan pimpinan DPRD Kabupaten Belu periode 2019–2024 untuk Tahun Anggaran 2021–2023. Penggeledahan tersebut dilaksanakan pada Senin, 14 September 2026, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor: PRINT-554/N.3.13/Fd.1/09/2026 tanggal 8 September 2026.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT A.A.Raka Putra Dharamana mengatakan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian tindakan penyidikan guna mencari dan menemukan alat bukti maupun barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan, perkara tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,7 miliar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....