Kasus Penganiayaan Fafinesu B Berakhir Damai 8 Pelaku Beri Kompensasi Pengobatan
- 07 Sep 2026 18:29 WIB
- Atambua
Video
RRI.CO.ID, Kefamenanu - Kasus penganiayaan brutal di Desa Fafinesu B akhirnya diselesaikan melalui Restoratif Justice (RJ), walaupun sebelumnya Penyidik Polres Timor Tengah Utara sempat menetapkan 8 orang tersangka termasuk Kepala Desa Fafinesu B. Bahkan para korban juga setelah menjalani perawatan medis di RSUP dr. Ben Mboi Kupang, menolak untuk berdamai setelah dianiaya secara brutal dengan tuduhan mencuri barang-barang di rumah adat.
Proses mediasi terhadap kasus tersebut didahului dengan acara adat di Kenari pada Rabu 26 Agustus 2026. Mediasi itu dihadiri Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi, ST, Wakil Ketua I DPRD TTU Polce Naibesi, Kadis Peternakan TTU, Trimeldus Tonbesi, para tersangka sebanyak 8 orang, 3 orang korban, Kuasa Hukum para Korban yakni Mario M. Kebo dan Kuasa Hukum para tersangka yakni Agustinus Tulasi dan rekannya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....