Sebanyak 114 ASN di TTU Dijatuhi Sanksi saat Apel 14 orang Sanksinya Berat
- 04 Sep 2026 11:57 WIB
- Atambua
Video
RRI.CO.ID, Kefamenanu - Sebanyak 114 orang PNS di Lingkup Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara mendapat sanksi disiplin saat Apel di halaman kantor Bupati TTU pada Senin 24 Agustus 2026. Saat penjatuhan sanksi tersebut terdapat 2 orang PNS terpaksa turun pangkat berkala setahun, ada pula PNS yang disanksi sedang sehingga mengalami penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan ada yang disanksi penundaan kenaikan gaji selama setahun.
Bupati TTU, Yosep Falentinus Dellasale Kebo pada kesempatan itu mengatakan bahwa sanksi yang diberikan kepada para ASN dengan kategori berat seperti penurunan pangkat dan kalau kembali melakukan pelanggaran yang sama maka otomatis sanksinya lebih berat lagi. Penjatuhan sanksi ini juga sebagai pengingat bagi semua ASN, karena mayoritas ASN yang disanksi ini disebabkan absensinya bermasalah dan paling banyak dari Kecamatan Mutis sebanyak 13 orang ASN", ujar mantan TNI ini.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....