Pelaku Pembongkaran Rumah Anak Difabel di TTU Mengaku Salah saat Dimediasi

  • 23 Agt 2026 12:53 WIB
  •  Atambua
Video

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Kasus pembongkaran paksa rumah Vinsensius Sanam di kampung Kniti, Desa Nian, Kecamatan Miomafo Tengah Kabupaten TTU akhirnya ada penyelesaian yang baik. Karena para pelaku yakni Hendrikus Mamo, Domi Naif, Melki Tlaan, Tinus Opat dan Marsel Lalus, mengakui kesalahan. Para pelaku mengaku setelah dimediasi oleh Kepala Desa Nian, Camat Miomafo Tengah dan Camat Musi dan proses mediasi berlangsung di Kantor Desa Nian pada Selasa 18 Agustus 2026.

‎Proses mediasi tersebut dihadiri Camat Miomafo Tengah, Daniel Sila, Camat Musi Aloysius Neno, Kapospol Bijaepasu Aiptu Tonci Moni, Bhabinkamtibmas Desa Nian Aipda Maxmilian Otu, Kepala Desa Ainan Lambertus Lalus, serta tokoh adat dari Desa Nian.

‎Kepala Desa Nian, Agustinus Toan saat diwawancarai RRI.CO.ID setelah proses mediasi menyampaikan bahwa pihaknya bersama Camat Miomafo Tengah dan Camat Musi melakukan mediasi karena antara para pelaku pembongkaran rumah dan korban masih memiliki hubungan keluarga. Selain itu, Bupati TTU Yosep Falentinus Dellasale Kebo juga sudah turun meninjau TKP sehingga instruksinya adalah mediasi supaya mencari jalan keluar. Sebab korban adalah anak yatim piatu dan penyandang disabilitas, sehingga Pemkab TTU dan Pemdes Nian berkewajiban melindunginya", ujar Agustinus.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....