Badan Kehormatan Dewan Berhentikan sementara Tiga Anggota DPRD TTU
- 03 Agt 2026 16:32 WIB
- Atambua
Video
RRI.CO.ID, Kefamenanu - DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melalui Badan Kehormatan Dewan akhirnya menjatuhkan sanksi sedang atau perhatian sementara bagi tiga anggota DPRD TTU yakni Therensius Lazakar (Golkar) Norbertus Tubani (PKB) dan Veronika Lake (PDI-P). Dalam sidang Paripurna terbuka ini, tiga orang anggota DPRD TTU dinyatakan melanggar kodek etik dan sumpah jabatan sehingga diberhentikan sementara dari DPRD sambil menanti proses hukum yang sedang berlangsung di Polda NTT.
Sanksi terhadap tiga anggota DPRD TTU dibacakan oleh Sekretaris Badan Kehormatan Dewan yakni Hubertus Bana dari Fraksi Nasdem pada Paripurna Khusus di ruang sidang utama pada Rabu 29 Juli 2026. Sidang Paripurna terbuka ini dipimpin Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi, dan dihadiri Wakil Ketua I Polce Naibesi, Wakil Ketua II Agustinus Siki. Sedangkan dari unsur pemerintah daerah hadir Wakil Bupati, Kamilus Elu, SH dan Plh Sekretaris Daerah Trinimus Olin, S.Kom.,M.T.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....