Kabulog Atambua Ingatkan Mitra RPK Patuhi HET, Pelanggaran Ditindak Cabut Izin

  • 26 Jul 2026 15:11 WIB
  •  Atambua
Video

RRI.CO.ID, Atambua - Memastikan harga beras bantuan dari pemerintah tersalurkan sesuai dengan Harga Eceren Tertinggi (HET) untuk wilayah Belu,TTU dan Malaka, Kepala Perum Bulog Kantor Cabang Atambua mengingatkan seluruh mitra Rumah Pangan Kita (RPK) dan mitra pengecer untuk tetap menjual beras kepada masyarakat sesuai Harga Eceran Tertinggi yanh telah ditetapkan Rp13.100.

Kepala Perum Bulog Cabang Atambua Arlan Emtri Heo, menyampaikan RPK memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan Bulog dalam mendistribusi bahan pangan, khususnya beras secara merata dan terjangkau kepada masyarakat, sesuai regulasi yang berlaku.

“Jadi kepatuhan menjual sesuai HET hal yang wajib dipatuhi seluruh mitra, jika kedapatan mitra nakal atau menjual diatas harga yang ditentukan maka akan di tindakan secara tegas,” ucap Arlan pada Kamis 16 Juli 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....