Polres Alor Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak oleh Tiga Anggota Keluarga
- 05 Jul 2026 13:06 WIB
- Atambua
Video
RRI.CO.ID, Alor - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Alor resmi menahan tiga orang pria yang diduga kuat melakukan aksi kekerasan seksual berulang terhadap seorang anak perempuan di bawah umur yang saat ini berusia 14 tahun. Ketiga pelaku kejahatan domestik tersebut diketahui memiliki hubungan darah yang sangat dekat dengan korban, yakni paman, ayah, serta kakak kandung.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika salah seorang kerabat korban mendatangi Markas Polres Alor untuk melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak pada Sabtu, 27 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan darurat tersebut, penyidik bergerak cepat melakukan prosedur pemeriksaan medis berupa visum et repertum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kalabahi guna memperoleh bukti ilmiah yang sah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....