Pemkab TTU Hibahkan Dua Unit Gedung Pasar ke Imigrasi Atambua

  • 20 Jun 2026 12:38 WIB
  •  Atambua
Video

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara, menghibahkan dua unit gedung pasar yang tidak terpakai di Desa Haumeniana, Kecamatan Bikomi Nilulat ke Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua. Karena selama ini, pelayanan perlintasan tradisional di kantor Pos Imigrasi Haumeniana hanya memakai bekas kontainer. Hal ini disampaikan oleh Bupati TTU Yosep Falentinus Dellasale Kebo, saat diwawancarai RRI.CO.ID pada aksi lanjutan penanaman pohon bambu di sepanjang bantaran kali Tauf pada Senin 15 Juni 2026.

Menurut Bupati Falent bahwa, Kantor Pos Imigrasi (PLBT) hendak dioperasikan. Karena itu, Pemkab TTU dan Imigrasi mengunjungi Desa Haumeniana dan ternyata kantor tersebut tidak layak. Karena selama ini melakukan pelayanan keimigrasian "Perlintasan Tradisional) menggunakan kontainer bekas", ujar Bupati Falent

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....