Polres Alor Tangani 189 Kasus Kejahatan Konvensional Selama Lima Bulan
- 12 Jun 2026 11:47 WIB
- Atambua
Video
RRI.CO.ID, Alor - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Alor mencatat sebanyak 189 kasus tindak pidana konvensional atau kejahatan jalanan terjadi di wilayah hukum Polres Alor selama periode Januari hingga Mei 2026. Kasus-kasus tersebut meliputi penganiayaan, pengeroyokan, pencurian biasa, pengrusakan, tindak pidana terkait senjata tajam, hingga kelalaian yang mengakibatkan korban mengalami luka.
Kasatreskrim Polres Alor, AKP Amru Ichsan, menjelaskan bahwa berbagai kasus tersebut menjadi perhatian serius kepolisian dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dari seluruh laporan yang diterima, kasus penganiayaan menjadi tindak pidana yang paling banyak terjadi selama periode tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....