KPU Alor: Jangan Jadikan Perempuan Sekadar Pelengkap Kuota Pencalonan
- 08 Jun 2026 17:11 WIB
- Atambua
Video
RRI.CO.ID, Alor - Ketua KPU Kabupaten Alor, Munawir Laamin, mengingatkan partai politik agar tidak menjadikan perempuan hanya sebagai pelengkap administrasi untuk memenuhi ketentuan keterwakilan 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa partai politik dapat dikenai sanksi hingga tidak diikutsertakan dalam pemilu pada daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan.
Munawir menilai masih terdapat praktik pada sejumlah pemilu sebelumnya di mana perempuan dimasukkan ke dalam daftar calon hanya untuk memenuhi persyaratan pencalonan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....