Polsek Lasiolat Ungkap Kasus Curas Kurang dari 24 Jam

  • 16 Jun 2026 06:28 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Polsek Lasiolat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di Desa Fatulotu, Kabupaten Belu, Senin 15 Juni 2026.

Kurang dari 24 jam, Polsek Lasiolat mengamankan terlapor AELM beserta barang bukti miliknya korban.

Korban mencabut laporan setelah mediasi, sementara pelaku meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....