PN Atambua Eksekusi Tiga Bidang Tanah di Malaka
- 26 Nov 2025 21:32 WIB
- Atambua
KBRN, Malaka: Pengadilan Negeri Atambua melaksanakan sita eksekusi ril terhadap tiga bidang tanah di Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Selasa (26/11/2025). Eksekusi dilakukan atas objek perkara perdata Nomor 50 yang telah berkekuatan hukum tetap dan dimenangkan oleh Dominikus S. Adrianto Sirimain.
Proses pengosongan rumah dan tanaman di atas tanah seluas 4.560 m², 7.210 m² dan 1.200 m² ini berlangsung dengan pengamanan 60 personil Polres Malaka.
Kuasa Hukum Pemohon, Melkianus Conterius Seran, menyebut eksekusi tersebut menjadi tahapan akhir setelah melalui proses hukum sejak 2022, baik ditingkat pertama, banding dan kasasi. (AS)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....