Legalitas Brand Produk Tentukan Arah Penjualan UMKM Digital
- 05 Jul 2026 13:23 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua – Legalitas brand produk di era pasar digital dinilai sangat menentukan arah penjualan bagi pelaku usaha mikro kecil menengah di berbagai daerah. Hal ini berkaitan erat dengan tingkat kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk yang ditawarkan secara luas di pasar digital.
Informasi tersebut disampaikan oleh Randy Valentino Neonbeni, SH., M.Kn, Koordinator divisi Pengawasan Mutu Produk dan Pelabelan MPIG Tenun yang juga Dosen STIH Cendana Wangi TTU kepada rri.co.id, Jumat 3 Juli 2026. Ia menegaskan bahwa legalitas merek bukan hanya formalitas, tetapi menjadi faktor penting dalam membangun reputasi usaha.
Menurut Randy, konsumen saat ini semakin selektif dalam memilih produk sehingga keberadaan merek yang legal menjadi indikator utama kualitas dan kepercayaan. Ia menjelaskan bahwa setiap merek yang terdaftar telah melalui berbagai kriteria penilaian yang ketat dan terukur.
“Kalau kita berbicara merek, merek ini dikeluarkan karena ada kriteria-kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Contohnya untuk makanan harus memenuhi standar higienis, standar gizi, dan berbagai ketentuan lainnya yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa ketika hak kekayaan intelektual telah diperoleh oleh pelaku usaha, maka produk tersebut tidak lagi diragukan oleh konsumen. Kepercayaan inilah yang kemudian berdampak langsung terhadap peningkatan penjualan dan daya saing produk di pasar digital.
Meski demikian, Randy mengakui masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami alur pengurusan hak kekayaan intelektual secara menyeluruh. Hal ini menyebabkan sebagian pelaku usaha merasa ragu untuk memulai proses legalisasi merek dan perlindungan produknya.
“Kalau mau mengurus itu sebenarnya gampang sekali, bisa melalui Dinas Perindak, Koperasi, atau langsung ke Kementerian Hukum di Kupang. Teman-teman di HAKI sangat responsif dan akan mendampingi sampai proses selesai tanpa menyulitkan pelaku usaha,” tuturnya.
Randy menegaskan bahwa hak kekayaan intelektual bukan sekadar sertifikat administratif, tetapi merupakan investasi penting dalam melindungi masa depan usaha. Ia mengingatkan bahwa banyak pelaku usaha baru menyadari pentingnya perlindungan setelah produknya ditiru pihak lain.
“Jangan menunggu produk terkenal baru mendaftarkan HAKI karena itu adalah aset bisnis, bukan sekadar dokumen hukum. Biaya dan waktu sengketa jauh lebih besar dibandingkan pendaftaran sejak awal usaha dijalankan,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas pendampingan bagi pelaku UMKM yang ingin mengurus legalitas produk mereka. Dukungan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh pelaku usaha di wilayah Belu, Malaka, dan TTU.
Sebagai bentuk komitmen dalam edukasi hukum kepada masyarakat, Randy menyatakan kesiapannya untuk membantu pelaku UMKM yang membutuhkan pendampingan. Ia membuka ruang konsultasi bagi masyarakat selama siaran Pro 1 RRI Atambua dapat diakses oleh pendengar luas.
“Salah satu tugas saya sebagai dosen adalah memberikan penerangan hukum dan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan. Selama siaran ini didengar, saya siap membantu pelaku UMKM dalam proses pengurusan HAKI,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....