Kurang Pengetahuan Penyebab UMKM Abaikan Hak Paten
- 05 Jul 2026 13:22 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua – Kurangnya pengetahuan dan kesadaran hukum menjadi faktor utama masih banyak pelaku UMKM belum mengurus hak paten atas produknya. Hal ini disampaikan oleh Randy Valentino Neonbeni, SH., M.Kn, Koordinator divisi Pengawasan Mutu Produk dan Pelabelan MPIG Tenun sekaligus Dosen STIH Cendana Wangi TTU.
Menurut Randy, sebagian besar pelaku UMKM hanya berfokus pada produksi, kemasan menarik, serta bagaimana produk disukai konsumen dan laku di pasaran. Mereka menganggap hal tersebut sudah cukup tanpa memikirkan pentingnya perlindungan hukum terhadap produk yang dihasilkan.
“Pelaku UMKM itu yang penting buat produk, buat kemasan bagus, konsumen suka lalu dijual laris sudah cukup sebatas itu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa faktor kedua yang menyebabkan rendahnya kesadaran adalah anggapan biaya pendaftaran hak kekayaan intelektual yang dinilai memberatkan. Padahal, menurutnya, persoalan utama bukan pada biaya, melainkan pada kemauan dan komitmen untuk memulai proses tersebut.
“Walau pada kenyataannya tidak demikian, sebab yang paling berat itu adalah wujudkan niat,” katanya.
Randy menjelaskan bahwa biaya pendaftaran sebenarnya masih terjangkau jika direncanakan dengan baik oleh pelaku usaha. Ia mencontohkan bahwa biaya dapat dicicil sedikit demi sedikit hingga terkumpul dan siap digunakan untuk proses pendaftaran resmi.
“Kalau misalnya contoh 200 ribu, kan bisa bulan ini saya simpan 50 ribu, bulan depan 50 ribu, setelah terpenuhi ya diurus,” ucapnya.
Selain aspek biaya, ia juga menegaskan bahwa pengurusan hak paten tidak hanya berkaitan dengan hukum semata. Terdapat pula unsur ekonomi, administratif, dan sosial yang saling berkaitan dalam proses tersebut bagi pelaku UMKM.
Menurut Randy, produk yang dihasilkan UMKM sebenarnya merupakan aset berharga yang dapat memberikan manfaat jangka panjang, bahkan, hak atas merek atau cipta dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh modal usaha dari lembaga keuangan. “Produknya itu adalah aset, jadi merek hak cipta itu bisa dijaminkan di bank untuk mendapatkan modal usaha."
Ia menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa kekayaan intelektual memiliki nilai ekonomi yang nyata. Oleh karena itu, edukasi yang berkelanjutan sangat diperlukan agar pelaku UMKM memiliki perspektif jangka panjang terhadap usahanya.
Randy juga menyoroti anggapan bahwa prosedur administrasi pengurusan hak paten rumit dan memakan waktu. Padahal, menurutnya, pemerintah melalui kementerian terkait telah melakukan berbagai upaya untuk mempermudah proses tersebut bagi masyarakat.
Ia mengapresiasi program jemput bola yang dilakukan oleh pemerintah dengan turun langsung ke lapangan untuk memberikan sosialisasi, program ini dinilai efektif karena sekaligus membantu pelaku UMKM mendaftarkan produknya secara langsung di tempat. “Program jemput bola ini perlu dilakukan secara terus-menerus sehingga masyarakat itu mindset mengenai prosedur administrasi rumit itu hilang."
Faktor terakhir yang menjadi hambatan adalah belum dirasakannya manfaat ekonomi secara langsung oleh pelaku UMKM. Mereka cenderung lebih memprioritaskan produksi dan pemasaran dibandingkan perlindungan hukum terhadap produk yang dimiliki.
Randy menegaskan bahwa perubahan pola pikir menjadi kunci agar pelaku UMKM mulai menyadari pentingnya hak kekayaan intelektual. Ia berharap melalui edukasi dan siaran RRI Atambua, masyarakat semakin memahami bahwa perlindungan tersebut adalah investasi masa depan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....