Koalisi Perempuan Indonesia Soroti Agenda Global PBB
- 05 Mei 2026 20:11 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua – Koalisi Perempuan Indonesia soroti poin 8 dan 9 dari 17 poin dalam tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs mana akan berdampak marjinalkan masyarakat dan perempuan adat. Butir-butir dimaksud merupakan agenda global PBB untuk 2030.
Hal disampaikan Farida Indriani, dari Presidium Kelompok Kepentingan Perempuan Masyarakat Adat - Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi kepada rri.co.id, Senin 4 Mei 2026. “Jika fokus industrialisasi seperti tambang, perkebunan sawit, dan sektor ekstraktif seringkali berbenturan dengan wilayah adat tempat masyarakat adat hidup dan berkembang.”
“Memang bertujuan akhiri kemiskinan, serta kurangi kesenjangan, namun kebijakan pada poin 8, pekerjaan layak serta pertumbuhan ekonomi inklusif dan pada poin 9. Dengan membangun infrastruktur tangguh dan mendorong industrialisasi, akan berpotensi memarginalkan masyarakat adat,” kata farida.
Menurutnya akhiri kemiskinan dan kurangi kesenjangan tidak harus lewat indrustrialisasi, sebab kondisi ini akan berdampak langsung pada perempuan adat. Mereka miliki pengetahuan penting dalam pengelolaan pangan, pertanian, dan ritual kehidupan yang terikat pada wilayah adat.
“Ketika wilayah adat tergusur pembangunan yang tidak partisipatif, perempuan adat kehilangan ruang menjalankan pengetahuan, tradisi, serta sumber kehidupan mereka. Kemudian karena indsutrialisasi, tekanan terhadap masyarakat adat meningkat, padahal mereka itu warga negara Indonesia yang berhak atas kesejahteraan yang adil,” tuturnya.
Dirincikannya 17 poin dimaksud meliputi tanpa kemiskinan dan kelaparan, kehidupan sehat, sejahtera, pendidikan berkualitas, kesetaraan gender, air bersih juga sanitasi layak, energi bersih dan terjangkau, berkurangnya kesenjangan, kota dan permukiman berkelanjutan, konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab.
| Baca juga: Penguatan Kemampuan Advokasi Perempuan |
“Memang ada juga penanganan perubahan iklim, ekosistem laut dan ekosistem darat, kemudian terkait perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh serta kemitraan untuk mencapai tujuan . yang lain tidak begitu krusial terhadap masyarakat dan perempuan adat, hanya poin 8 dan 9 itu,” ucapnya.
Menurut Farida, perempuan adat bagian tidak terpisahkan dari masyarakat adat, sebagaimana perempuan dalam konteks nasional yang memiliki posisi dan peran dalam struktur sosial.”Membahas persoalan perempuan adat, artinya membahas berbagai problematika yang dihadapi masyarakat adat dalam struktur kehidupan saat ini,” ujarnya
Ia menambahkan bahwa perempuan adat hidup dalam satu kesatuan masyarakat adat, sehingga suara perempuan adat perlu disuarakan bersama. Melalui semua jaringan perempuan di Indonesia maupun dunia untuk memperkuat posisi mereka.
“Jika terus dipaksakan kedua poin itu dalam konteks pembangunan berkelanjutan (SDGs) mana yang menjadi pilar utamanya mencakup sosial, ekonomi, lingkungan, serta hukum & tata kelola. Maka prinsip utama tidak meninggalkan satu orang pun (Leave No One Behind) tealh diabaikan,” katanya menegaskan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....