KRB Pedoman Pengurangan Resiko Bencana

  • 20 Feb 2026 22:24 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua – Kajian Resiko Bencana (KRB) dilakukan pemangku kebijakan, dalam periode waktu tertentu sebagai pedoman pengurangan resiko untuk pembangunan berkelanjutan. Informasi disampaikan Dionisius J. Deo, aktivis kebencanaan Belu kepada rri.co.id, Selasa 17 Februari 2026.

“Ini bagian dari proses sistematis untuk mengidentifikasi, analisa, dan juga untuk ambil tindakan evaluasi terhadap semua aspek yang berpotensi kerugian akibat bencana pada suatu wilayah,” katanya.

Menurutnya Dion berdasar kajian resiko bencana yang dilakukan, dapat menghasilkan beberapa fakta seperti pemetaan daerah dengan potensi rawan bencana serta jenis musibah.

“Tentu manfaat dari kajian ini dilakukan, untuk meminimalisir semua beban. Baik beban anggaran, sampai pada penetapan waktu respon saat terjadi bencana,” ujarnya.

Lanjutnya fungsi lain dari kajian bencana untuk menentukan prioritas penanganan, penyusunan rencana mitigasi. Bahkan berdasarkan telaah ini kemudian menjadi dasar penyusunan rencana tata ruang wilayah.

“Betapa pentingnya analisis itu dilakukan, bukan semata cegah bencana saat ini, tapi dalam penyusunan RTRW dibutuhkan untuk pembangunan berkelanjutan,” ucapnya.

Karenannya kajian resiko bencana sangat penting dalam mendukung pembangunan berbasis pengurangan risiko. “Kita di Belu sudah ada dan dilakukan teman-teman BPBD,” tuturnya.

Saat ditanya apa saja yang termaktub dalam kajian resiko bencana, Dion menjawab tegas. “Dokumen ini mencakup peta risiko, paparan penduduk, dan potensi kerugian ekonomi.” (EM)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....