Pemerintah Serius Susun Pedoman Pengawasan Kinerja Konsultan KI

  • 01 Okt 2026 21:47 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) di Hotel Grand Melia Jakarta, Senin 28 September 2026. Kegiatan yang berlangsung hingga 1 Oktober 2026 ini membahas penyusunan instrumen pengawasan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi kinerja konsultan KI.

Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama Razilu, menyampaikan bahwa konsultan KI memiliki posisi sentral sebagai penghubung antara masyarakat pemohon, mulai dari individu, akademisi, dan UMKM hingga korporasi, dengan sistem pelindungan kekayaan intelektual di DJKI.

“Kinerja seorang konsultan tidak hanya berdampak pada keberhasilan pendaftaran, tetapi juga berkaitan dengan aset yang dimiliki oleh pemilik kekayaan intelektual. Selain itu, kinerja konsultan juga membentuk citra dan kepastian hukum sistem kekayaan intelektual di Indonesia secara keseluruhan,” ujar Razilu.

Razilu menegaskan bahwa kinerja konsultan KI tidak cukup dinilai dari kuantitas permohonan yang didaftarkan. Menurutnya, kualitas dan profesionalisme layanan perlu menjadi bagian penting dalam evaluasi, termasuk kualitas penelusuran dan analisis hukum, ketepatan waktu, kedisiplinan prosedural, transparansi, etika transaksi, serta kepatuhan administrasi dan pelaporan.

“Kita tidak sekadar melihat kuantitas permohonan yang didaftarkan. Lebih dari itu, kinerja konsultan harus diukur dari aspek kualitas dan profesionalisme layanan,” kata dia.

Ketepatan Waktu

Ia menjelaskan, ketepatan waktu menjadi salah satu aspek penting karena keterlambatan dalam merespons proses pengurusan KI dapat berdampak pada hak-hak hukum pemohon. Selain itu, konsultan KI perlu menerapkan transparansi mengenai biaya dan status penanganan perkara kepada klien serta menjaga komunikasi yang jujur dan akurat.

Lebih lanjut, kegiatan ini juga membahas penyelarasan substansi Kode Etik Profesi Konsultan KI dengan Pedoman Tata Cara Pengawasan dan Pembinaan serta Pemantauan dan Evaluasi terhadap Konsultan KI. Pembahasan tersebut meliputi pengkategorian dugaan pelanggaran kode etik menjadi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.

“Kategori pelanggaran ini bukan bertujuan untuk membatasi ruang gerak konsultan, melainkan sebagai baseline, acuan, dan batasan tegas agar pengawasan dapat berjalan adil, transparan, dan terukur tanpa adanya penafsiran ganda,” ujar Razilu.

Dalam pelaksanaannya, penyusunan pedoman melibatkan DJKI, Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (MPKKI), dan Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI). Kolaborasi tersebut diharapkan menghasilkan instrumen evaluasi yang objektif dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan dengan pedoman tata kerja Majelis Pengawas Konsultan KI serta tata cara pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pelaksanaan profesi konsultan KI.

Penyusunan pedoman pengawasan dan evaluasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas layanan profesi konsultan KI. Dengan pengawasan dan standar profesional yang jelas, konsultan KI diharapkan dapat memberikan pendampingan yang lebih berkualitas kepada masyarakat dalam mengurus dan memperoleh pelindungan atas kekayaan intelektualnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....