Situs Bersejarah Mangan Kliripan–Karangsari Bakal Dilindungi lewat Regulasi
- 04 Agt 2026 16:12 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Sebuah regulasi tentang pelestarian situs cagar alam dan budaya tengah disusun serius Pemkab Kulon Progo dengan bantuan Kanwil Kemenkum DIY. Regulasi itu adalah Rancangan Peraturan Bupati Kulon Progo tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Situs Warisan Geologi Mangan Kliripan–Karangsari.
Penyusunan regulasi ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pengelolaan kawasan warisan geologi yang berkelanjutan sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rapat harmonisasi yang difasilitasi oleh Kanwil Kemenkum DIY menghadirkan perangkat daerah terkait guna memastikan substansi rancangan peraturan telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memiliki kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Kakanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto, Senin, 3 Agustus kemarin, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Melalui proses ini, pemerintah daerah dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi juga mampu menjadi instrumen pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Setiap regulasi yang disusun harus mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Harmonisasi menjadi bagian penting agar substansi peraturan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta dapat diimplementasikan secara efektif," ujar Agung.
Menurutnya, keberadaan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) memiliki peran strategis sebagai pedoman dalam mengendalikan pembangunan kawasan sehingga tetap menjaga keseimbangan antara aspek pelestarian lingkungan, pemanfaatan ruang, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rancangan Peraturan Bupati ini disusun dengan tujuan mewujudkan dokumen pengendalian pembangunan kawasan yang memenuhi prinsip-prinsip tata bangunan dan lingkungan yang berkelanjutan. Dokumen tersebut diharapkan mampu menciptakan kawasan yang layak huni, memiliki identitas yang kuat, tertata secara terpadu, serta berkesinambungan baik di dalam kawasan Situs Warisan Geologi Mangan Kliripan–Karangsari maupun dengan kawasan di sekitarnya.
Selain itu, penyusunan RTBL diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui perbaikan kualitas lingkungan dan ruang publik, meningkatkan nilai ekonomi kawasan, mengendalikan perubahan fungsi maupun peruntukan lahan, serta memperkuat citra kawasan sebagai destinasi wisata edukasi berbasis warisan geologi.
Kawasan Situs Warisan Geologi Mangan Kliripan–Karangsari memiliki potensi yang besar sebagai kawasan geowisata yang tidak hanya menyimpan nilai ilmiah dan sejarah, tetapi juga memiliki peluang untuk dikembangkan sebagai pusat edukasi, penelitian, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Oleh karena itu, penataan kawasan memerlukan pedoman yang komprehensif agar pengembangannya tetap memperhatikan aspek konservasi dan keberlanjutan,” ucapnya.
Situs di Pedukuhan Kliripan, Kalurahan Hargorejo dan Kalurahan Hargowilis, Kapanewon Kokap, serta Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo,ini merupakan bukti dari sejarah geologi dan sejarah kemerdekaan Republik Indonesia. Pada situs Mangan Kliripan-Karangsari ditemukan beraneka macam bijih mangan.
“Sebagian kawasan situs ini memang pernah menjadi lokasi pertambangan mangan pada zaman Belanda hingga setelah kemerdekaan,” kata Agung, menambahkan.
Endapan mangan di daerah Kliripan, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, merupakan lokasi dari berbagai endapan mangan yang berada pada busur vulkanik di Indonesia. Oleh karena itu, dengan mengetahui model geologi endapan Mangan Kliripan-Karangsari dapat menjadi dasar untuk memahami endapan lainnya yang sejenis.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....