Verifikasi Restitusi Kasus Little Aresha Rampung, LPSK Usulkan ke Jaksa Pekan ini

  • 16 Sep 2026 17:53 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyelesaikan proses verifikasi permohonan restitusi bagi korban kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha. Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan mengatakan, pihaknya siap mengusulkan hasil verifikasi restitusi tersebut kepada kejaksaan pada pekan ini.

Ramdan menuturkan, proses penilaian ganti rugi atau restitusi telah dilakukan sejak LPSK turun ke lapangan dan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, tepatnya pada 29 April 2026.

Sejumlah kerugian yang turut diperhitungkan meliputi aspek medis, psikologis, hingga biaya pendidikan korban. Ramdan menyebut, akibat kejadian tersebut, sejumlah korban anak tidak dapat melanjutkan pendidikan dan harus mencari daycare atau kelompok bermain lainnya.

“Pemulihan itu menjadi hal yang diutamakan. Bukan hanya memidanakan, tapi pemulihan juga bagian dari itu. Karena pemulihan itu harus dipulihkan dan juga harus dituntut pertanggungjawabannya oleh pelaku, maka bentuk wujudnya itu dinilai kerugian ini, ya dibayarkan,” kata Ramdan saat ditemui di Kantor Perwakilan LPSK Yogyakarta, Rabu, 16 September 2026.

Ramdan mengatakan, setiap penderitaan korban akan dikonversikan menjadi nilai rupiah yang dibebankan kepada para pelaku. Perhitungan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan rujukan dan standar yang berlaku.

Perhitungan antara lain mengacu pada standar biaya penanganan medis, biaya konsultasi psikologis, serta standar biaya pendidikan seperti biaya masuk sekolah dan SPP.

“Jadi, ada biaya, ada proses pemulihan sampai dengan dinyatakan selesai pulih oleh profesional. Pada prinsipnya kami siap akan memberikan penjelasan metode perhitungan, analisa, dan angka nanti akan kami sampaikan,” ucapnya.

Ramdan menambahkan, besaran restitusi setiap korban berbeda-beda. Hal tersebut bergantung pada waktu korban mulai bersekolah dan lamanya korban berada di Daycare Little Aresha.

Dalam proses tersebut, LPSK turut melakukan pendampingan untuk memastikan penanganan yang diberikan kepada korban memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah bergulir.

Sementara itu, Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jopa menyebut, LPSK turut mendampingi sekitar 28 orang tua korban dalam tiga hingga empat persidangan terakhir.

Danev juga mencatat setidaknya terdapat 83 korban yang dilakukan perhitungan untuk mendapatkan hak restitusi. Menurutnya, besaran restitusi setiap korban berbeda. Restitusi paling kecil sebesar Rp7 juta, sedangkan yang paling besar mencapai Rp70 juta.

“Harapannya minggu ini kami bisa serahkan ke kejaksaan. Kalau soal besaran angka restitusi nanti di persidangan. Nanti kami sampaikan besaran angka beserta dengan analisisnya,” kata Danev.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....