Sebanyak 23 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Kasus Daycare Little Aresha

  • 11 Jun 2026 22:55 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Sebanyak 23 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Rekonstruksi tersebut melibatkan 13 orang tersangka untuk memperagakan rangkaian peristiwa yang terjadi di lokasi kejadian.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengatakan jumlah adegan yang diperagakan bertambah dari rencana awal sebanyak 17 adegan. Penambahan enam adegan dilakukan berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan penyidik dan jaksa penuntut umum.

"Awalnya ada sekitar 17 adegan, namun dari hasil pendalaman jaksa dan penyidik ada penambahan adegan sebanyak enam adegan. Jadi kurang lebih ada 23 adegan. Tambahan enam adegan tersebut menurut penilaian penyidik dan jaksa perlu adanya pendalaman peran dari masing-masing tersangka," ujar Adrian, Selasa, 9 Juni 2026.

Menurut Adrian, enam adegan tambahan tersebut diperlukan untuk memperjelas keterlibatan dan peran masing-masing tersangka. Seluruh adegan yang diperagakan mulai dari saat orang tua menggantarkan anak ke daycare hingga adegan terakhir saat anak dijemput kembali oleh orang tua.

Dari hasil rekonstruksi, penyidik menemukan adanya unsur kesengajaan dalam tindakan pengikatan terhadap korban. Para tersangka diketahui melakukan tindakan tersebut berdasarkan instruksi yang diberikan oleh Ketua Yayasan.

"Sudah terlihat jelas bahwa niatan dari para tersangka memang sudah disengaja dan memang sudah ada instruksi dari Ketua Yayasan," katanya.

Ia mengatakan, praktik tersebut telah berlangsung dalam waktu yang lama dan bahkan diwariskan dari pengasuh sebelumnya kepada pengasuh berikutnya dan menjadi pola yang terus berulang.

"Jadi ini memang sudah lama turun temurun, dari pengasuh ke pengasuh, sudah menjadi kebiasaan di sini," ujarnya, menambahkan.

Rekonstruksi juga menitikberatkan pada adegan yang menggambarkan tindakan kekerasan terhadap anak, yakni pada proses pengikatan kaki dan tangan. Para tersangka juga memperagakan tindakan penelantaran, salah satunya yakni menidurkan korban dalam posisi terlentang dengan kaki dan tangan terikat.

Terkait enam adegan tambahan, Adrian mengatakan bahwa adegan tersebut sebenarnya merupakan pemecahan dari 17 adegan yang telah disusun sebelumnya. Jaksa meminta agar setiap tindakan diperagakan lebih rinci sehingga unsur kesengajaan dari para pelaku dapat terlihat lebih jelas.

"Enam adegan tambahan itu merupakan pecahan dari 17 adegan, namun jaksa meminta untuk lebih rinci. Sehingga lebih terlihat memang niat dari para pelaku ini melakukan kekerasan terhadap bayi atau korban," ujarnya.

Dengan adanya adegan tambahan tersebut, kata Adrian, semakin menguatkan keyakinan penyidik maupun jaksa untuk menjerat para tersangka dengan pasal berlapis.

"Kasus ini juga kita lapis dengan Undang-Undang Pendidikan Nasional yang mana ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar rupiah," kata Adrian.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....