Belasan Tersangka Ikuti Rekonstruksi Kasus Daycare Little Aresha

  • 09 Jun 2026 15:43 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, Selasa, 9 Juni 2026. Sebanyak 13 tersangka dihadirkan dalam proses rekonstruksi.

Selain para tersangka, sejumlah orang tua korban juga tampak hadir di lokasi rekonstruksi. Mereka terlihat emosional dan berteriak saat para tersangka tiba. Beberapa di antaranya bahkan melontarkan kata-kata kasar karena kesal terhadap para pelaku.

Berdasarkan pantauan rri.co.id, sebanyak 13 tersangka, termasuk pemilik daycare, tiba di lokasi sekitar pukul 10.15 WIB. Selanjutnya, mereka digiring masuk ke rumah yang menjadi tempat penitipan anak sekaligus lokasi terjadinya dugaan tindak kekerasan.

Salah satu orang tua korban, Imedia mengaku kesal melihat wajah para tersangka. "Ya emosi tapi kami tidak boleh melakukan apapun, hanya boleh melihat dari luar. Walaupun sudah siap-siap mau mencaci maki, tapi tidak keluar," ucapnya.

Sementara orang tua korban lainnya, Ismanto, berharap para tersangka mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya. "Kami berharap tersangka yang sudah hadir pada hari ini dijerat dengan hukuman seberat-beratnya," ujar Ismanto di sela-sela proses rekonstruksi, Selasa, 9 Juni 2026.

Proses rekonstruksi ini sendiri berlangsung selama kurang lebih 3,5 jam. Setidaknya ada 23 adegan diperagakan dalam proses rekonstruksi.

"Tadi berlangsung dari jam 10.00 dan selesai kurang lebih jam 14.30, yang mana awalnya ada sekitar 17 adegan. Namun, dari hasil pendalaman jaksa dan penyidik ada penambahan sebanyak 6 adegan," ujar Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, usai proses rekonstruksi.

Proses rekonstruksi dihadiri penyidik dari Satreskrim Polresta Yogyakarta, Jaksa Penuntut Umum Kota Yogyakarta, dan Jaksa Kejaksaan Tinggi DIY. Selain itu dihadiri pula oleh pihak KPAI, KPAID, pengacara korban, dan pengacara tersangka.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....