Kemenag DIY Percepat Legalitas Tanah, Tegaskan Pentingnya Pengamanan Aset Negara

  • 27 Agt 2026 15:51 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta — Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta mempercepat penyelesaian legalitas dan pengamanan aset tanah yang digunakan satuan kerja di lingkungan Kemenag DIY. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Percepatan Penyelesaian Legalitas Tanah pada Satuan Kerja di Lingkungan Kanwil Kemenag DIY yang digelar di Grand Tjokro Hotel, Yogyakarta, Rabu 19 Agustus 2026.

Hadir Kepala Kanwil Kemenag DIY Ahmad Bahiej, Kawedanan Hageng Punakawan (KHP) Datu Dana Suyasa Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat Agus Langgeng Basuki, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Subagya, Kepala Bagian Tata Usaha Kemenag DIY Abd. Suud, jajaran Kepala Bidang, Pembimas, Kakankemenag Kabupaten/Kota, seluruh Kepala KUA dan Madrasah serta unsur lainnya.

Kegiatan ini menjadi forum koordinasi untuk memetakan sekaligus mencari solusi atas berbagai status tanah yang digunakan oleh Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kantor Urusan Agama (KUA), madrasah, dan satuan kerja lainnya. Tanah yang digunakan tersebut antara lain berstatus

Kakanwil Ahmad Bahiej, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa legalitas tanah merupakan bagian penting dari upaya penyelamatan aset negara.

Menurutnya, keberadaan bangunan secara fisik belum cukup apabila tidak didukung dengan legalitas penggunaan tanah yang kuat secara hukum.

“Pengamanan aset tidak hanya dilakukan secara fisik dengan berdirinya kantor, KUA, atau madrasah, tetapi juga harus dilakukan secara nonfisik melalui legalitas dan kepastian hukum atas tanah yang kita gunakan,” ujar Ahmad Bahiej.

Ia menjelaskan, sejumlah satuan kerja Kemenag di DIY berdiri di atas tanah dengan status yang beragam. “Setidaknya ada beberapa klasifikasi tanah di Kemenag DIY yakni pertama milik Kementerian Agama, kedua tanah Kasultanan, ketiga tanah kas desa, keempat tanah wakaf, hingga tanah dengan status hak milik,” jelas Kakanwil.

Karena itu, setiap unit kerja harus memahami secara jelas status tanah yang digunakan, dasar pemanfaatannya, serta dokumen legal yang menjadi landasan penggunaannya.

Bahiej mengatakan, pemahaman tersebut juga perlu ditanamkan kepada seluruh aparatur yang bertugas di satuan kerja. Ia mencontohkan, ketika melakukan Gerakan Inspeksi Layanan (Gerilya), dirinya kerap menanyakan status dan legalitas tanah yang digunakan oleh KUA maupun madrasah.

“Setiap unit kerja harus tahu sertifikat atau dasar hukum apa yang digunakan. Kita harus tahu posisi, legalitas, dan status tanah yang kita gunakan. Tanah siapa yang kita tempati, siapa pemiliknya, dan atas dasar apa tanah tersebut kita gunakan,” katanya.

Menurut Bahiej, apabila tanah yang digunakan merupakan aset Kementerian Agama, status hak pakainya harus dapat dibuktikan melalui dokumen resmi. Sementara itu, penggunaan tanah kas desa maupun tanah Kesultanan harus dilengkapi dengan dokumen dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengingatkan agar persoalan legalitas tanah tidak dibiarkan berlarut-larut hingga menjadi beban bagi generasi berikutnya. Sebagian tanah telah digunakan sejak puluhan tahun lalu, tetapi aspek legalitasnya belum sepenuhnya diselesaikan.

“Jangan sampai kita mewariskan persoalan tanah kepada generasi berikutnya. Jika tanah sudah digunakan sejak tahun 1970-an, 1980-an, atau 1990-an tetapi legalitasnya belum selesai, maka menjadi kewajiban kita untuk melanjutkan dan menyelesaikannya,” ujarnya.

Bahiej menilai penyelesaian legalitas tanah juga merupakan bagian dari tugas aparatur sipil negara dalam melakukan penyelamatan aset negara. Karena itu, proses legalisasi perlu dilakukan secara bertahap, terukur, dan sesuai prosedur.

“Kita harus memastikan seluruh tanah yang digunakan oleh Kementerian Agama memiliki legalitas yang semestinya dan kuat secara hukum. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kita dalam menyelamatkan aset negara,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil juga menyampaikan apresiasi kepada Kanjeng Gusti Ratu Mangkubumi, Pengageng Kawedanan Panitikismo, Kawedanan Ageng Punokawan, serta pihak terkait yang turut mendukung proses percepatan penyelesaian legalitas tanah Kemenag di DIY.

Ia juga berharap sinergi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY dan pihak terkait dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dihadapi satuan kerja Kemenag.

“Dengan kerja sama dan arahan dari berbagai pihak, termasuk Kanwil BPN DIY serta pihak Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, kita berharap persoalan legalitas tanah Kementerian Agama di DIY dapat diselesaikan secara maksimal dan mendapatkan legalitas yang semestinya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag DIY, Abd. Su’ud, dalam laporannya menyampaikan bahwa tanah yang digunakan satuan kerja Kemenag di DIY memiliki sejumlah kategori status.

Menurutnya, terdapat tanah Kesultanan, tanah kas desa, tanah wakaf, serta tanah dengan status hak milik yang digunakan untuk mendukung operasional satuan kerja Kemenag.

Ia menekankan bahwa kepastian status dan legalitas tanah menjadi sangat penting, terutama ketika satuan kerja mengusulkan pembangunan maupun pengembangan fasilitas melalui skema pembiayaan negara.

“Dokumen legal seperti kekancingan dan perizinan pemanfaatan tanah menjadi bagian penting dalam proses pengembangan aset dan pembangunan satuan kerja Kemenag,” ucap Suud.

“Kalau persoalan legalitas ini tidak segera kita selesaikan, maka status kepemilikan dan landasan hukum unit kerja kita menjadi tidak kuat. Karena itu, hari ini kita hadirkan para pihak yang kompeten agar setiap persoalan dapat dipetakan dan dicarikan penyelesaiannya,” ujarnya.

Abd. Su’ud juga menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut dihadiri 226 peserta. Mereka terdiri atas pejabat struktural, pejabat dan pegawai Kemenag kabupaten/kota, kepala madrasah, kepala KUA, pengelola Barang Milik Negara (BMN), tim hukum dan kerja sama, penyuluh agama, serta unsur terkait lainnya.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari unsur terkait pertanahan dan pihak Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat untuk memberikan penjelasan mengenai status, prosedur, serta langkah penyelesaian legalitas tanah yang digunakan oleh satuan kerja Kemenag.

Abd. Su’ud berharap kegiatan tersebut tidak berhenti pada pembahasan, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret di masing-masing satuan kerja.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi, diskusi, serta identifikasi persoalan legalitas tanah pada masing-masing satuan kerja sebagai bagian dari upaya percepatan penyelesaian dan pengamanan aset Kementerian Agama di Daerah Istimewa Yogyakarta. (humas kemenag/Ajeng)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....