Kemenag DIY Tindak Lanjuti Dugaan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Sleman
- 10 Sep 2026 18:25 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Sleman – Seorang santriwati sebuah pondok pesantren di Kabupaten Sleman diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pimpinan pengurus pondok pesantren. Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra menjelaskan peristiwa kekerasan seksual terjadi di ruangan pondok pesantren sebanyak dua kali. Tepatnya pada Desember 2025 dan Januari 2026.
Gusti menuturkan pelaku merupakan pimpinan pengurus pondok pesantren. Sementara korban merupakan santri yang sempat menuntut ilmu di pondok pesantren tersebut sejak SMP hingga SMA selama 6 tahun. Korban juga sempat mengabdi selama satu tahun dan selama dua tahun bekerja di pondok pesantren yang sama dengan insentif yang disebut tidak layak.
Gusti menyebut kini korban dalam kondisi hamil dan diperkirakan akan melahirkan pada Oktober 2026. Gusti menambahkan, korban sempat diminta oleh pengurus pondok pesantren untuk melahirkan anak yang dikandung korban di luar kota.
“Lahir anaknya di sana, pulang pulang bersih. Saya ingin sampaikan pemikiran ini sangat-sangat menyimpang dan keliru,” kata Gusti saat ditemui di Kantor Kanwil Kemenag DIY, Kamis, 10 September 2026.
Gusti memastikan korban telah berada di tempat yang aman dan mendapatkan pendampingan psikologis. Menindaklanjuti peristiwa yang dialami kliennya, Gusti lantas mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY untuk melakukan audiensi.
Dia mendorong Kanwil Kemenag DIY untuk memberikan teguran kepada pondok pesantren. Di sisi lain, Kanwil Kemenag DIY juga diminta untuk melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh terhadap pondok pesantren.
“Ketika terbukti ada kelalaian dan pembiaran, maka kami minta izinnya dicabut. Dan kami minta juga kepada kakanwil dan beliau menyanggupi juga dalam 1 kali 24 jam untuk melakukan upaya-upaya melindungi korban,” ujar Gusti.
Sementara, Kepala Kanwil Kemenag DIY Ahmad Bahiej mengaku pihaknya gerak cepat untuk melakukan tindak lanjut secara administratif. Berupa pemberian teguran kepada pondok pesantren terkait agar memberikan hak kepada seluruh civitas akademika di dalamnya, termasuk perlindungan terhadap korban.
Di sisi lain, Ahmad memastikan pihaknya turut menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY untuk melakukan pendampingan psikologis bagi korban. Ahmad mengatakan, pihaknya tak punya kewenangan untuk memberhentikan atau menutup pondok pesantren. Sebab, secara administratif pondok pesantren yang bersangkutan sudah resmi terdaftar dan memiliki izin. Meski demikian, jika terdapat unsur tindak pidana maka pihaknya akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
“Tentu kami tidak melakukan tindakan administratif di luar regulasi, di luar undang-undang pesantren, termasuk di luar Peraturan Menteri Agama tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Kalau ini terkait dengan tindak pidana ya, tentu ini aparat penegak hukum yang akan berjalan,” kata Ahmad.
Ahmad menambakan, sejauh ini telah dibentuk satuan tugas (satgas) pencegahan kekerasan, baik di pondok pesantren maupun satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama. Satgas ini dipimpin oleh psikolog yang turut memberikan pendampingan kepada korban jika ditemui adanya kasus kekerasan. Di sisi lain, Ahmad memastikan sejumlah upaya pencegahan juga telah gencar dilakukan.
“Di Yogyakarta ada 461 pesantren. Kami melakukan pencegahan, koordinasi dengan pemimpin-pemimpin pondok pesantren agar pencegahan terhadap kekerasan yang terjadi di lembaga satuan pendidikan, tidak hanya pesantren tapi juga madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya, ini benar-benar terjadi,” ucap Ahmad.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....