Lahannya Tereliminasi, Tujuh Warga Pertanyakan Nasib ke Pemkab Kulon Progo

  • 27 Agt 2026 00:05 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Kulon Progo - Sebanyak tujuh pemilik lahan di Kalurahan Palihan, Kapanewon Temon, Kulon Progo mempertanyakan kejelasan proses penggantian tanah kas desa yang mendadak tereliminasi. Pembatalan secara sepihak ini terjadi di tahap akhir proses administrasi dengan alasan lokasi tanah berada tepat di bawah jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Total lahan yang tereliminasi sebanyak 7 Bidang dengan 5 Pemilik, dengan luas Total sekitar 1 Hektar.

Salah seorang warga terdampak, Susilo, yang merupakan ahli waris dari Ibu Sudarmi, mengungkapkan rasa kecewa atas keputusan tim penilai. Pasalnya, seluruh berkas persyaratan administrasi, verifikasi fisik, hingga pemenuhan kriteria sawah produktif berkelanjutan yang dilindungi telah dipenuhi sejak awal.

Susilo menjelaskan bahwa pada tahap verifikasi sebelumnya di bulan Mei, lahan milik warga yang berada di bawah jalur SUTET tetap dinyatakan lolos seleksi dan dapat diproses lebih lanjut.

"Sudah mengajukan lahan kita itu untuk ganti kas desa di Palihan. Cuma kita tereliminasi, tidak dilanjutkan. Permasalahannya kita di bawah saluran listrik itu. Padahal tahap sebelum ini, tanggal Mei kemarin lolos semua. Yang di bawah SUTET bisa, kenapa kita tidak?" ujarnya.

Ia menambahkan, proses ini telah menyita banyak waktu dan tenaga warga. Seluruh tahapan dari pemerintah desa maupun tim penilai telah diikuti secara kooperatif.

"Prosesnya sudah lama. Harapan kita tetap bisa dilanjutkan untuk bisa ikut sebagai pengganti lahan kas desa di Desa Palihan. Lahan kami berstatus aktif produktif & termasuk lahan pertanian dilindungi," ucapnya, menambahkan.

Warga menegaskan bahwa keberadaan jalur SUTET di atas tanah mereka sama sekali tidak memengaruhi produktivitas hasil pertanian. Sawah tersebut tetap aktif digarap dan terbukti memenuhi kriteria lahan produktif berkelanjutan.

Salah seorang pemilik lahan terdampak, Dyah Fajarini, mengungkapkan, semula warga diundang oleh tim penyelenggara melalui grup komunikasi warga untuk melakukan penandatanganan dokumen Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPPR) dengan membawa kelengkapan materai. Namun, setibanya di lokasi pertemuan, warga justru diberitahu bahwa lahan mereka dinyatakan tidak lolos seleksi.

Penyebab tidak lolosnya lahan tersebut disampaikan karena lokasi tanah berada di bawah jalur jaringan listrik tegangan tinggi. Informasi tersebut dinilai warga diterima secara mendadak tanpa pemberitahuan atau sosialisasi tertulis sebelumnya.

"Bahkan kita itu diundang lewat grup untuk tanda tangan KKPPR dan membawa materai. Ternyata sampai di sana itu malah kita diberitahu tidak lolos. Informasi itu juga kurang jelas dan dadakan. Makanya kita melakukan audiensi untuk menanyakan kejelasan kenapa kok tidak lolos," ujarnya.

Ia menegaskan seluruh bidang tanah yang diusulkan warga merupakan lahan pertanian sawah aktif yang produktif serta termasuk dalam kawasan lahan dilindungi.

Menurutnya, keberadaan jaringan listrik di atas area persawahan secara teknis tidak mengganggu pertumbuhan maupun hasil panen tanaman pertanian.

"Padahal sawah kita produktif semua dan dilindungi. Maksudnya, walaupun di bawah aliran listrik, terhadap produktivitas tanaman itu kan enggak berpengaruh apa-apa," kata dia.

Melalui forum audiensi bersama pihak pemerintah kalurahan, warga berharap pihak terkait dapat meninjau ulang kriteria yang diterapkan serta membuka kembali kesempatan bagi lahan warga untuk dapat diikutsertakan dalam program penggantian tanah kas desa Palihan.

"Harapan kita prosesnya bisa dilanjutkan kembali seperti harapan kita semula," ujar Dyah, menandaskan.

Atas dasar hal tersebut, warga berharap ada kejelasan dan mendorong agar 7 bidang tanah yang tereliminasi dapat diakomodasi kembali dalam program penggantian tanah kas Desa Palihan. Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko, menjelaskan, lahan-lahan yang telah melalui tahap verifikasi akan terus dikawal agar penanganannya dapat segera dituntaskan secara adil dan akuntabel.

"Sesuai yang tadi sudah diverifikasi, ke depan juga segera diadakan penyelesaian dalam artian bagaimanapun hal itu supaya cepat terealisasi dan selesai semuanya," ujarnya.

Ambar Purwoko menambahkan, dirinya sebagai Ketua Tim, tanggung jawab utamanya adalah memastikan pilihan tanah yang ditetapkan merupakan pilihan terbaik serta aman secara regulasi maupun fungsi jangka panjang.

"Soal ketentuan hal itu, yang tentunya kalau panjenengan punya uang, ibaratnya saya sebagai ketua tim, saya yang dipercaya, kita harus bisa memberikan yang terbaik. Kita hanya pengin memberikan yang terbaik dan tentunya ada klausul-klausul tertentu," ucapnya.

Pemkab Kulon Progo terus membangun komunikasi konstruktif dengan jajaran pemerintah kalurahan, mulai dari Lurah hingga Dukuh setempat, agar proses pemahaman atas pertimbangan teknis pengadaan lahan dapat berjalan selaras.

Ambar menegaskan bahwa seluruh proses pertimbangan yang diambil murni bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan aset pengganti tanah kas desa berkualitas serta tidak menimbulkan kendala di masa depan.

"Ya bagaimana pun yang mau menerima juga siapa itu, Pak Lurah, Pak Dukuh. Tanggung jawab saya sebagai kepala, hal itu bagaimana pun saya hanya pengin memberikan yang terbaik tanpa ada iming-iming apapun. Insyaallah saya akan selalu memegang amanah itu yang dipercayakan oleh saya," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....