Cegah TPPO, Imigrasi Kulon Progo Perkuat Edukasi melalui Desa Binaan

  • 10 Agt 2026 18:04 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo terus menguatkan edukasi pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM). Melalui program Desa Binaan Imigrasi (DBI), diharapkan masyarakat di wilayah Kulon Progo dan Bantul khususnya yang akan bekerja ke luar negeri dapat meningkatkan kewaspadaan.

Kepala Kantor Imigrasi Kulon Progo, Mohamad Wahyudiyantoro menyatakan, sosialisasi ini dilaksanakan secara rutin di sejumlah kalurahan yang menjadi kewenangannya. Edukasi diberikan agar masyarakat yang hendak bekerja atau bepergian ke luar negeri memilih jalur yang sesuai dengan prosedur.

“Kami sengaja melaksanakan sosialisasi di setiap Desa Binaan Imigrasi di DIY, khususnya di Kulon Progo dan Bantul yang menjadi wilayah kewenangan kami. Ini kami laksanakan secara rutin untuk mencegah masyarakat ikut-ikutan bekerja di luar negeri dengan prosedur yang tidak benar,” ucapnya, saat sosialisasi DBI di Kalurahan Selopamioro, Bantul, Senin, 10 Agustus 2026.

Dalam pelaksanaannya, Kantor Imigrasi Kulon Progo juga menggandeng Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta pemerintah daerah setempat. Edukasi akan diberikan secara bersama-sama agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat.

“Petugas dari kantor kami bekerja sama dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta pemerintah daerah setempat untuk memberi edukasi, apabila ingin bekerja di luar negeri harus melalui jalur yang benar,” katanya.

Saat ini, sudah ada tujuh desa binaan yang terbentuk di wilayah Bantul dan Kulon Progo. Penetapan status desa binaan dilakukan dengan menganalisa karakteristik wilayah, terutama jumlah warga yang memiliki mobilitas tinggi ke luar negeri.

“Kami melihat dari seberapa banyak masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri, terutama tujuannya untuk bekerja secara prosedural. Selain itu, ada juga masyarakat yang bepergian ke luar negeri dalam rangka umrah,” ujarnya.

Wahyudi menegaskan, kasus yang menimpa warga Temon, Kulon Progo pada November 2025, patut menjadi pembelajaran bersama. Dengan demikian, kasus serupa tidak terjadi lagi di wialah DIY.

“Kalau boleh kasih contoh, di salah satu desa di Kulon Progo pernah ada korban TPPO Kamboja. Edukasi ini kami berikan kepada seluruh masyarakat, baik di Kulon Progo maupun Bantul, agar jangan sampai kejadian seperti itu terulang,” ucapnya menambahkan.

Kepala Kantor Imigrasi Kulon Progo, Mohamad Wahyudiyantoro ditemui usai sosialisasi Desa Binaan Imigrasi di Balai Kalurahan Selopamioro, Bantul, Senin, 10 Agustus 2026. (Foto: RRI/Aji Permono)

Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, menyambut baik keputusan Imigrasi Kulon Progo yang menjadikan Selopamioro sebagai salah satu dari desa binaan. Menurutnya, pemahaman terkait prosedur dan jalur yang benar terkait migrasi kerja internasional harus dilakukan hingga di tingkat paling bawah.

“Edukasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan kegiatan pekerjaan, perizinan, maupun prosedur bagi warga Kabupaten Bantul jika ingin bekerja di luar negeri bisa tersosialisasikan dengan baik,” ucapnya.

Selain itu, Aris juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur iming-iming gaji tinggi. Sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri, warga Bantul wajib memastikan perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut sudah terverifikasi dan legal.

“Jangan sampai teriming-iming dengan upah tinggi tapi ternyata PT-nya abal-abal, pengurusan imigrasi juga ilegal, sehingga akan menyusahkan warga masyarakat yang bekerja di luar negeri,” ucapnya menambahkan.

Lebih lanjut, Wakil Bupati juga berharap agar kegiatan edukasi serupa dapat dilaksanakan di wilayah lainnya secara rutin. Dengan demikian, potensi tindak pidana TPPO dan TPPM dapat diantisipasi.

“Kami bersyukur dan berharap untuk bisa dilakukan sosialisasi setiap tahun di wilayah lain di Bantul yang memiliki potensi pekerja migran tinggi,” kata Aris.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....